1TULAH.COM, Muara Teweh – Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Brigjen Katamso KM 2 arah Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita setengah baya berinisial SM alias Acil Edon (47) warga Jalan Jenderal Sudirman, Melayu, Teweh Tengah.
Tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Barut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Brigjen Katamso KM 2 arah Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan 6 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke rumah keluarga tersangka di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, polisikembali menemukan 16 paket sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, sejumlah plastik klip kosong, dompet kecil, 2 handphone, 5 sendok takar berbagai warna dan satu timbangan digital kecil.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra, menyatakan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Barut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Iptu Novendra, Senin malam, 7 Juli 2025.
Tersangka kini diamankan di Polres Barut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Polres Barut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba.
Editor: Aprie

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)




![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-225x129.jpg)



![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)

![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-360x200.jpg)










