Bawaslu Barut Panggil 5 Saksi dan Pelapor Kasus Pembagian Stiker Diselipi Uang

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum Paslon nomor urut 01, Rahmadi G Lentam(baju hitam) saat di wawancarai wartawan di Kantor Bawaslu Barut, Senin(30/6/2025). Foto.Deni

Ketua tim hukum Paslon nomor urut 01, Rahmadi G Lentam(baju hitam) saat di wawancarai wartawan di Kantor Bawaslu Barut, Senin(30/6/2025). Foto.Deni

1TULAH.COM, Muara Teweh– Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memanggil 1 pelapor dan 3 saksi terkait kasus pembagian stiker diselipi uang Rp50.000, Senin 30 Juni 2025.

Pembagian stiker diselipi uang yang dilaporkan terjadi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat.

Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan pihaknya melakukan pemanggailan pelapor dan sejumlah saksi hari ini.

“Ya kami meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga 3 saksi. Dan yang melakukan pemeriksaan adalah Gakkumdu,” kata  komisionir Bawaslu Adi Susanto, membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Senin 30 juni 2025, malam.

Sementara, Ketua Tim Hukum paslon nomor 01, Rahmadi G Lentam dikonfirmasi meminta , semua pihak diharap bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan menjaga kesepakatan pemilu damai tanpa politik uang.Itu harus di jaga.

Saat ini terangnya, ada laporan dimasa kampanye dialogis, didalamnya ada pembagian stiker, baliho dan apapun, harus dilakukan di zona masing-masing sesuai jadwalnya.

“Yang terjadi dilaporkan langsung oleh Wakil Ketua bidang hukum 01, terjadi di Kecamatan Montallat Desa Sikan penempelan stiker di setiap rumah. Terjadi di tanggal 21 Juni dan di ketahui pada tanggal 23 Juni 2025,” ujar Rahmadi G Lentam.

Baca Juga :  Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Zona kampanye pada tanggal itu, adalah paslon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix. Jadi dari sana sudah melanggar. Kemudian lanjutnya, tata cara kampanye pemasangan stiker dan segala macam. Nilai barang di pasang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu rupiah.

“Dan itu harus berupa barang, tidak boleh menyerahkan uang Rp50 ribu rupiah, kau beli barangnya atau stiker,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Malik Muliawan.

Dari laporan mereka juga ada membari kartu nama dan disertai dengan ucapan terima kasih Rp50 ribu. Sekali lagi itu tidak boleh,” tegas Rahmadi.

Undang-undang dengan tegas melarang terjadinya pemberian uang, kecuali barang. Barangpun boleh diberikan saat kampanye terbuka dengan nilai barang tidak boleh lebih Rp1 juta.

Baca Juga :  APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Lagi tambahnya, PSU di Barito Utara sudah dua kali terjadi dan di batalkan Mahkamah Konstitusi(MK), menjaga kemurnian suara. Ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Saua menghimbau baik poasangan 01 maupun 02 ayo sama-sama, taat asas dan taat aturan. Sebaliknya berharap Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilihan dalam tupoksi masing masing untuk melaksanakan melaksanakan pekerjaan akuntabel.

“Sekaligus pesan saya kepada para aparat penegak hukum dan Gakkumdu agar turut menjaga pemilihan demokratis, jujur, adil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga para ASN, kepala desa, pimpinan pemerintahan dan lainnya, agar menjaga netralitas. Kita akan pantau bagaimana Bawaslu memeriksa perkara ini secara profesional,” tutupnya.

Sementara itu, pantauan media ini di lokasi, tim Hukum nomor urut 02 Jimmy Carter, hadir di Kantor Bawaslu Barito Utara. Mereka juga  memasukkan laporan pelanggaran. Sayangnya ketika di desak wartawan, mereka enggan menjawab terkait materi laporan.(*)

Penulis : Deni

 

 

 

Berita Terkait

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”
PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI
Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terbaru