DPRD Dukung Larangan Penahanan Ijazah di Kalteng: Tegaskan Tindakan Tak Dibenarkan!

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tommy. Foto:Dok/1tulah.com Irawan Diran

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tommy. Foto:Dok/1tulah.com Irawan Diran

1TULAH.COM-Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Kalimantan Tengah (Kalteng) secara tegas dinyatakan tidak dibenarkan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menegaskan hal ini saat menanggapi kebijakan Gubernur Kalteng yang melarang keras sekolah menahan ijazah siswa, baik negeri maupun swasta, hanya karena alasan tunggakan pembayaran.

“Dinamika luar biasa masalah ijazah ini. Jangankan ijazah sekolah, ijazah pekerja pun ramai dipersoalkan. Itu sudah jelas tidak boleh seharusnya,” tegas Tomy pada Rabu (18/6/2025).

Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Implementasi Kebijakan

Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran menekankan bahwa kebijakan gubernur ini harus didukung dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Tanpa pengawasan yang optimal, ia khawatir pelanggaran serupa akan terus terjadi.

Baca Juga :  Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

“Kebijakan diambil pemerintah dan pengawasan di lapangan harus benar-benar dipantau. Misalnya ada laporan, khususnya kepada Komisi III yang membidangi pendidikan, bisa dilaporkan ke kami. Di mana kejadiannya, siapa yang menahan, dan sekolah mana,” ungkapnya, membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penahanan ijazah.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, telah menegaskan komitmennya dalam menindak praktik ini. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Agustiar kala itu.

Penegasan dari DPRD Kalteng ini menjadi angin segar bagi para siswa dan orang tua di Kalteng. Diharapkan dengan adanya kebijakan yang kuat dan pengawasan yang ketat, hak-hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka dapat terpenuhi tanpa hambatan finansial.(Ingkit)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru