Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Mencuat: KPK Turun Tangan, Modus Permintaan Uang untuk Pernikahan Anak Pejabat

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Informasi krusial ini pertama kali terungkap melalui hasil audit investigasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU, yang kemudian beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan segera berkoordinasi erat dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU. Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas temuan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di kementerian tersebut.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Modus Gratifikasi: Permintaan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Dugaan gratifikasi ini terungkap dengan modus yang cukup mengkhawatirkan: permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara terhadap jajaran pegawainya untuk kepentingan pribadi. Sebuah praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sebelumnya, sebuah surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU beredar di media sosial. Dokumen penting yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana itu secara gamblang menemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Adapun dugaan total gratifikasi yang teridentifikasi mencapai Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900, atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan dengan kurs saat ini. Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp100,6 juta.

Baca Juga :  PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Hasil audit investigasi tersebut lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang gratifikasi ini diduga diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU. Pemberian itu disebut-sebut dalam rangka membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekjen PU, dengan cara meminta “dukungan” kepada sejumlah kepala balai besar di bawahnya. Ini mengindikasikan adanya praktik penarikan dana secara tidak sah dari bawahan untuk kepentingan pribadi atasan.

Respon Menteri PU: Dukungan Penuh Terhadap Penyelidikan Internal

Menteri PU, Dody Hanggodo, telah menyampaikan respons terkait dugaan gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat di kementeriannya. Ia mengaku telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal terkait adanya dugaan pengumpulan uang untuk pernikahan anak pejabat eselon I di Kementerian PU.

“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Pada kesempatan itu, Dody menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal PU. Ia berkomitmen untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum. “Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian,” tutur Dody, menunjukkan keseriusan dalam penegakan integritas.

Apresiasi KPK dan Peringatan Keras bagi Penyelenggara Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang bertindak cepat dengan menyampaikan temuan ini kepada KPK. Tindakan proaktif dari Inspektorat Jenderal ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi. “KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ujar Budi.

Baca Juga :  Leon bet Casino – Your Gateway to Quick‑Fire Gaming Thrills

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Peringatan ini sejalan dengan komitmen KPK dalam mencegah praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

Lonjakan Laporan Gratifikasi Pasca-Lebaran 2025: Potret Kondisi Nasional

Kasus di Kementerian PU ini menambah daftar panjang laporan gratifikasi yang diterima KPK, terutama pasca-momen Hari Raya Lebaran Idulfitri 2025. Diberitakan sebelumnya, KPK menerima sebanyak 802 laporan terkait kasus dugaan gratifikasi pada momen Lebaran 2025 saja.

Berdasar laporan yang diterima KPK, praktik gratifikasi itu mayoritas berasal dari instansi pemerintahan. “KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya (Lebaran Idulfitri),” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Dari 802 laporan yang masuk ke KPK, 631 laporan terkait praktik gratifikasi di momen perayaan Lebaran berasal dari 135 instansi berbeda. Jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 objek, dengan total nilai taksiran mencapai Rp506 juta.

Melihat data ini, KPK terus mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, apabila dalam kondisi tertentu penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian tersebut, maka diimbau untuk segera melaporkannya kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi.

Langkah-langkah ini menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru