Optimalkan PAD, Pemkab Mura Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Mura Rahmanto Muhidin dalam rapat evaluasi Perda pajak dan retribusi saerah

Wabup Mura Rahmanto Muhidin dalam rapat evaluasi Perda pajak dan retribusi saerah

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang v (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya, Rahmanto Muhidin, bahwa rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman pemerintah daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya.

“Dalam evaluasi itu nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya,” kata  Wabup saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi perda tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Rahmanto menyebut alasan adanya evaluasi itu tidak lain atas dasar undang-undang yang mewajibkan semua pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi perihal Perda PDRD di daerah masing-masing paling lambat 6 Juni 2025 mendatang.

Baca Juga :  Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

“Dasarnya dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk mematuhi ketentuan pasal pasal 99 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta ketentuan pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023,” jelas Rahmanto dalam evaluasi yang juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni dan anggota DPRD, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya atau yang mewakili serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyebut jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan tentunya akan merugikan daerah secara fiskal, mengingat bila semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.

“Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) yang juga hadir pada evaluasi ini saya harapkan bisa cepat memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah,” tambah Rahmanto.

Terakhir Rahmanto menyampaikan penting untuk saling koordinasi dalam terkait Perda PDRD ini mengingat hasilnya merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Murung Raya. (Sur)

Berita Terkait

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6
Pengawasan Elpiji Subsidi dan BBM Kalimantan Tengah 2026 Diperketat, Gubernur Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Kesiapsiagaan Karhutla Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat, Gubernur Tegaskan Langkah Strategis melalui Apel Gelar Pasukan
Kartu Huma Betang Sejahtera Kalteng 2026 Diperkuat, Pj Sekda Libatkan Relawan Pendamping Desa
PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025
Pemkab Barito Utara Bersama TP PKK Gelar Rakor Percepatan Penanganan Penurunan Stunting 2026
Program CSR Infrastruktur Jalan Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat melalui Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
ASN BerAKHLAK Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat, Dislutkan Teken Komitmen Bersama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 16:39 WIB

Pengawasan Elpiji Subsidi dan BBM Kalimantan Tengah 2026 Diperketat, Gubernur Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Jumat, 17 April 2026 - 16:21 WIB

Kesiapsiagaan Karhutla Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat, Gubernur Tegaskan Langkah Strategis melalui Apel Gelar Pasukan

Jumat, 17 April 2026 - 16:05 WIB

Kartu Huma Betang Sejahtera Kalteng 2026 Diperkuat, Pj Sekda Libatkan Relawan Pendamping Desa

Jumat, 17 April 2026 - 12:12 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025

Jumat, 17 April 2026 - 10:32 WIB

Program CSR Infrastruktur Jalan Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat melalui Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 10:15 WIB

ASN BerAKHLAK Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat, Dislutkan Teken Komitmen Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 10:02 WIB

Pelatihan Ketahanan Pangan Polri Kalimantan Tengah 2026 Dorong Optimalisasi Lahan dan Pekarangan

Berita Terbaru