Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Polemik penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) kembali mencuat setelah beredar dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebuah mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam yang sebelumnya berplat merah dan diperuntukkan bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bartim, kedapatan menggunakan plat nomor palsu BK 8334 FT. Kejadian ini memicu sorotan publik dan dugaan pelanggaran hukum.

Dilansir dari pemberitaan media suluhbanua.news, Ketua PWI Bartim, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan pribadi.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil dinas ini, yang seharusnya menunjang kegiatan organisasi, justru lebih sering digunakan di luar peruntukannya.

Pergantian plat nomor dari merah ke hitam, serta penggunaan plat nomor yang berasal dari luar Kalimantan Tengah (BK 8334 FT), menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan motif di baliknya.

Pengembalian Mobil Dinas dan Penjelasan Pemkab Bartim

Setelah polemik ini mencuat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bartim, Ampiansyah, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak PWI. “Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: "Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!"

Ampiansyah menambahkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan dengan perjanjian kontrak selama setahun. Namun, Pemkab Bartim memutuskan untuk menarik kembali aset tersebut karena kebutuhan operasional sekretariat daerah.

“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terangnya.

Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum

Meskipun mobil telah dikembalikan, dugaan pelanggaran terkait penggantian plat nomor kendaraan dinas ini masih menjadi perhatian. Penggunaan mobil dinas dengan skema pinjam pakai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penggantian plat nomor kendaraan dinas dengan plat hitam palsu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

Tanggapan Bupati Bartim dan Langkah Selanjutnya

Bupati Bartim, M Yamin, mengaku belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI. “Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).

Namun, Bupati Yamin menegaskan bahwa penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan. “Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.

Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.

Apakah langkah inventarisasi kendaraan dinas ini akan mengungkap kasus serupa di Pemkab Bartim? (zek)

 

Berita Terkait

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie
Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Berita Terbaru