Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Polemik penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) kembali mencuat setelah beredar dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebuah mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam yang sebelumnya berplat merah dan diperuntukkan bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bartim, kedapatan menggunakan plat nomor palsu BK 8334 FT. Kejadian ini memicu sorotan publik dan dugaan pelanggaran hukum.

Dilansir dari pemberitaan media suluhbanua.news, Ketua PWI Bartim, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan pribadi.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil dinas ini, yang seharusnya menunjang kegiatan organisasi, justru lebih sering digunakan di luar peruntukannya.

Pergantian plat nomor dari merah ke hitam, serta penggunaan plat nomor yang berasal dari luar Kalimantan Tengah (BK 8334 FT), menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan motif di baliknya.

Pengembalian Mobil Dinas dan Penjelasan Pemkab Bartim

Setelah polemik ini mencuat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bartim, Ampiansyah, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak PWI. “Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Ampiansyah menambahkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan dengan perjanjian kontrak selama setahun. Namun, Pemkab Bartim memutuskan untuk menarik kembali aset tersebut karena kebutuhan operasional sekretariat daerah.

“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terangnya.

Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum

Meskipun mobil telah dikembalikan, dugaan pelanggaran terkait penggantian plat nomor kendaraan dinas ini masih menjadi perhatian. Penggunaan mobil dinas dengan skema pinjam pakai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penggantian plat nomor kendaraan dinas dengan plat hitam palsu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Tanggapan Bupati Bartim dan Langkah Selanjutnya

Bupati Bartim, M Yamin, mengaku belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI. “Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).

Namun, Bupati Yamin menegaskan bahwa penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan. “Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.

Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.

Apakah langkah inventarisasi kendaraan dinas ini akan mengungkap kasus serupa di Pemkab Bartim? (zek)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru