Bupati Bartim Soroti Mobil Dinas Berpelat Hitam: Pemkab Tarik Mobil Ketua PWI !

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

Innova Hitam yang digunakan ketua PWI Bartim sekarang sudah berada di parkiran belakang kantor bupati. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com,TAMIANG LAYANG-Polemik penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) kembali mencuat setelah beredar dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebuah mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam yang sebelumnya berplat merah dan diperuntukkan bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bartim, kedapatan menggunakan plat nomor palsu BK 8334 FT. Kejadian ini memicu sorotan publik dan dugaan pelanggaran hukum.

Dilansir dari pemberitaan media suluhbanua.news, Ketua PWI Bartim, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan pribadi.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil dinas ini, yang seharusnya menunjang kegiatan organisasi, justru lebih sering digunakan di luar peruntukannya.

Pergantian plat nomor dari merah ke hitam, serta penggunaan plat nomor yang berasal dari luar Kalimantan Tengah (BK 8334 FT), menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan motif di baliknya.

Pengembalian Mobil Dinas dan Penjelasan Pemkab Bartim

Setelah polemik ini mencuat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bartim, Ampiansyah, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak PWI. “Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, "The Beginning of the End"?

Ampiansyah menambahkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjamkan dengan perjanjian kontrak selama setahun. Namun, Pemkab Bartim memutuskan untuk menarik kembali aset tersebut karena kebutuhan operasional sekretariat daerah.

“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terangnya.

Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum

Meskipun mobil telah dikembalikan, dugaan pelanggaran terkait penggantian plat nomor kendaraan dinas ini masih menjadi perhatian. Penggunaan mobil dinas dengan skema pinjam pakai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penggantian plat nomor kendaraan dinas dengan plat hitam palsu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Tanggapan Bupati Bartim dan Langkah Selanjutnya

Bupati Bartim, M Yamin, mengaku belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI. “Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).

Namun, Bupati Yamin menegaskan bahwa penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan. “Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.

Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.

Apakah langkah inventarisasi kendaraan dinas ini akan mengungkap kasus serupa di Pemkab Bartim? (zek)

 

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Komitmen Kuat Pemprov Kalteng Dorong Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal dan Harmoni Sosial
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 15:58 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB