Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah melaksanakan Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada.

Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025 mencakup penyalahgunaan izin tinggal, masa tinggal yang melebihi batas waktu (overstay), masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi, serta tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Salah satu kasus yang ditangani melibatkan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di wilayah Batam Center.

Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin resmi dan telah melewati batas tinggal yang ditetapkan selama 14 hari.

Imigrasi Batam saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, termasuk mencari tahu identitas agen atau sponsor yang menjamin keberadaan kedua orang tersebut.

Baca Juga :  Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Dalam operasi yang sama, 17 warga negara Myanmar turut diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan.

Durasi overstay bervariasi, mulai dari 40 hari hingga mencapai 169 hari. Mereka diketahui merupakan calon pekerja migran yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang WNA Myanmar berinisial TS, yang saat ini berstatus pencari suaka atau asylum seeker.

Karena status tersebut, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan lembaga internasional seperti UNHCR. Sementara itu, 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi.

Selain itu, operasi ini juga menangani kasus seorang warga negara Kanada berinisial WN yang dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel.

Orang tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan dan belum bisa dihadirkan dalam proses hukum. Meski demikian, proses deportasi dan pencekalan tetap akan dilanjutkan setelah kondisi yang bersangkutan membaik.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Dalam konferensi pers terkait Operasi Gabungan Wira Waspada, Imigrasi Batam menghadirkan 21 orang deteni yang terdiri atas 12 perempuan dan 9 laki-laki. Dua orang deteni tidak dapat hadir karena mengalami gangguan psikologis.

Tidak hanya itu, Imigrasi juga menangkap tiga warga negara Bangladesh dengan inisial FK, SK, dan SM yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Mereka ditemukan di kawasan Sekupang dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU Nomor 63 Tahun 2024.

Kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti yang relevan turut disita dalam upaya penegakan hukum.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Berita Terbaru