1TULAH.COM-Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, menghadirkan dua saksi kunci yang merupakan rekan terdakwa, Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL pada Kamis (8/5/2025)
Kedua saksi yang diperiksa secara daring dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan Secara Daring dari Balikpapan
Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara virtual dan disiarkan langsung di ruang sidang Dilmil I-06 Banjarmasin. Hal ini memungkinkan Majelis Hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan keterangan secara real-time.
Sebelum pertanyaan dari hakim, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mencecar kedua saksi dengan puluhan pertanyaan. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana yang digelar pada Senin (5/5).
Setelah itu, giliran Majelis Hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Bahkan, beberapa pertanyaan diulang untuk memastikan kejelasan dan konsistensi informasi yang diberikan selama lebih dari tiga jam pemeriksaan yang berlangsung dengan hati-hati dan mendetail.
Terdakwa Jumran Tidak Ajukan Bantahan Atas Keterangan Saksi
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk memberikan tanggapan. Namun, baik terdakwa maupun tim pembelanya menyatakan tidak memiliki bantahan atas seluruh keterangan yang telah disampaikan oleh kedua saksi dari Lanal Balikpapan tersebut.
“Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Pihak terdakwa menjawab dengan menyatakan menerima semua keterangan saksi.
Sidang Lanjutan Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi Lainnya
Setelah pemeriksaan kedua saksi selesai, Odmil Banjarmasin memerintahkan pengembalian terdakwa ke ruang tahanan pengadilan. Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin (19/5) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Dengan sidang kali ini, total delapan saksi telah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam upaya mengungkap fakta di balik kematian tragis jurnalis muda Banjarbaru tersebut.
Fokus pada Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang juga memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda, telah menarik perhatian luas publik. Keterlibatan seorang anggota TNI AL aktif sebagai terdakwa semakin menambah sorotan terhadap kasus ini.
Jasad Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, kejanggalan seperti luka lebam di leher korban dan hilangnya ponselnya memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan hingga akhirnya mengarah pada dugaan pembunuhan.
Proses hukum yang transparan di Dilmil I-06 Banjarmasin ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dan militer dalam menindak tegas setiap pelanggaran pidana, tanpa memandang status atau jabatan pelaku. Publik, terutama komunitas jurnalis di Kalimantan Selatan dan seluruh Indonesia, terus mengikuti perkembangan sidang ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi Juwita.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Dilmil I-06 Banjarmasin dengan pemeriksaan saksi dari Lanal Balikpapan telah memberikan sejumlah keterangan penting.
Tanpa adanya bantahan dari terdakwa, proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan supremasi hukum yang berlaku bagi semua pihak. (Sumber:Suara.com)