1TULAH.COM – Pihak kepolisian telah menangkap artis berinisial JF, yang diketahui sebagai Jonathan Frizzy, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu, 4 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa JF telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, mengungkap keterlibatan JF dalam kasus penyalahgunaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung etomidate.
Selain JF, tiga tersangka lainnya juga telah diamankan dengan inisial BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER.
Meski sebelumnya JF berstatus sebagai saksi dan sempat mangkir dari pemeriksaan kedua dengan alasan sakit, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : Laili R