1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ineks sebanyak ratusan butir, di dekat kawasan tempat hiburan malam (THM) Muara Teweh Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Diketahui barang bukti sebanyak 100 butir ineks diungkap anggota Satresnarkoba Polres Barut di area parkiran motor di THM Muara Teweh.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/ Polres Barito Utara/Polda Kalteng, tertanggal 23 April 2025.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan seorang tersangka seorang pemuda berinisial RO alias R (21) warga Jalan Cempaka Putih, Melayu.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar THM Muara Teweh.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan tersangka sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir ineks di kantong celana kiri tersangka, 1 di kaki kanan, 1 ineks rusak di sekitar lokasi, 1 plastik klip 6 butir ineks, 1 handphone Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek Polo Land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ineks dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket ineks.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir diduga narkotika jenis ineks, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak.Pelaku diamakna polisi di area parkir THM,” ungkap Iptu Novendra, Rabu, 30 April 2025.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu-abu.
Tersangka kini diamankan di Polres Barut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Iptu Novendra menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tuntas Iptu Novendra.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie