1tulah.com, Puruk Cahu – Sejumlah pembahasan dan kesepakatan tertuang dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Murung Raya dan Pemkab setempat membahas nasib ratusan tenaga honorer atau kontrak non database atau di bawah dua tahun yang dirumahkan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Mura lainnya. Pemkab Mura dihadiri langsung Bupati Heriyus dan Wabup Rahmanto Muhidin, Sekda Mura serta jajarannya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi menjelaskan, bahwa hasil RDP tersebut tentunya bentuk sebagai kepedulian dan perjuangan terhadap ratusan nasib tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya yang diberhentikan karena tidak masuk database.
“Melalui RDP yang telah dilaksanakan terdapat tiga poin dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Murung Raya agar tetap mempertahankan ratusan tenaga honorer dibawah dua tahun ini,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskan Rumiadi, tiga poin tersebut yakni melakukan koordinasi secepatnya Kemenpan RB, mencari referensi dari daerah lain guna mencari solusi dan melalui mekanisme outsourcing yang dapat menyerap ratusan tenaga honorer di Murung Raya yang menjadi dampak aturan Pemerintah Pusat tersebut.
Hal ini penting menurutnya, untuk meminimalisir adanya PHK masal yang sangat berpotensi menambah jumlah pengangguran di Kabupaten setempat. Khususnya akibat status tenaga honorer yang tak masuk usulan rekrutmen PPPK tahun ini tetap diberdayakan
Sebelum RDP ini dilaksanakan, kata dia, pihak di DPRD Mura juga terus berupaya mempertahankan ratusan tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami tentunya di DPRD Mura tetap konsisten mendukung Pemerintah setempat tetap memberdayakan dan mempertahankan para tenaga honorer dibawah dua tahun ini,” tukasnya. (Sur)