1TULAH.COM-Tim Jampidsus Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian vonis lepas perkara ekspor minyak goreng dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk dari pihak korporasi, tim kuasa hukum, hingga awak media JAKTV.
Langkah ini dilakukan untuk memperdalam dugaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
Kasus dugaan tindak pidana suap yang menggemparkan terkait pengondisian vonis lepas dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO) memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) tidak mengendurkan upaya pemberantasan korupsi dengan memanggil dan memeriksa 12 saksi kunci pada Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
12 Saksi Kunci Diperiksa Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyampaikan rincian mengenai identitas 12 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang diduga memiliki keterkaitan dan informasi penting terkait kasus suap yang melibatkan perkara minyak goreng ini:
- ED: Selaku sopir dari salah satu tersangka utama, Djumyanto. Keterangan ED kemungkinan dibutuhkan untuk menelusuri pergerakan dan aktivitas Djumyanto yang berkaitan dengan dugaan suap.
- MBHA: Head Corporate Legal PT Wilmar. Sebagai perwakilan dari perusahaan yang terdakwa dalam kasus ekspor CPO, MBHA diperiksa untuk mendalami pengetahuan perusahaan terkait proses hukum dan dugaan adanya praktik suap.
- AAND, JS, dan RL: Ketiganya merupakan bagian dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng. Sebagai tim kuasa hukum yang mendampingi pihak terkait perkara minyak goreng, keterangan mereka penting untuk memahami dinamika komunikasi dan upaya hukum yang dilakukan.
- FS dan VA: Staf dari AALF. Peran dan keterkaitan AALF dalam kasus ini belum dijelaskan secara detail, namun pemeriksaan terhadap stafnya mengindikasikan adanya potensi informasi yang relevan.
- TB: Direktur Pemberitaan JAKTV.
- SMR: Direktur Operasional JAKTV.
- SN, IWN, dan RYN: Ketiganya merupakan kameramen JAKTV.
Kehadiran para jurnalis dari JAKTV dalam daftar saksi yang diperiksa menimbulkan pertanyaan. Puspenkum Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pidana gratifikasi terhadap para tersangka.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan awak media ini dengan dugaan suap, namun pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya aliran informasi atau dana yang melibatkan berbagai pihak.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian vonis lepas perkara ekspor CPO ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lini. Ketujuh tersangka tersebut adalah:
- Djumyanto: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
- Agam Syarif Baharuddin: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
- Ali Muhtarom: Hakim yang mengadili perkara minyak goreng.
- M Arif Nuryanta: Saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- Wahyu Gunawan: Panitera PN Jakarta Pusat.
- Marcella Santoso: Kuasa hukum tersangka korporasi.
- Ariyanto: Kuasa hukum tersangka korporasi.
- Muhammad Syafei: Legal PT Wilmar yang diduga menyediakan dana suap sebesar Rp60 miliar.
Penetapan tersangka dari unsur hakim dan pihak korporasi ini mengindikasikan adanya dugaan praktik suap yang sistematis dalam upaya memengaruhi putusan pengadilan. (Sumber:Suara.com)