Drama Pilkada Belum Berakhir: Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK! Salah Satunya Hasil PSU Barito Utara

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

1TULAH.COM-Gelombang gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 tampaknya belum usai. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, kini hasil PSU di lima wilayah kembali digugat ke MK. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum secara resmi diregister oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi MK pada Sabtu (12/4/2025), lima daerah yang hasil PSU-nya kembali dipersoalkan adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.

KPU RI Tunggu Kepastian Registrasi dari MK

Menanggapi perkembangan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. BRPK ini akan menjadi acuan resmi bagi KPU untuk memastikan apakah gugatan-gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh MK.

“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” ujar Idham kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Idham menambahkan bahwa ada kemungkinan daerah lain yang juga melaksanakan PSU, hasil pemilihannya kembali digugat ke MK.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Dukung Program Huma Betang di HUT ke-76 Barito Utara

Nasib Gugatan di Tangan MK: Lanjut Sidang atau Penetapan Calon Terpilih?

Lebih lanjut, Idham menjelaskan alur selanjutnya tergantung pada keputusan MK terkait registrasi perkara. Jika permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tersebut diregister dalam BRPK MK, maka tahapan selanjutnya adalah persidangan di MK. Namun, jika tidak diregister, maka KPU akan melanjutkan proses dengan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada terpilih.

“Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” tutur Idham.

Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan tersebut jika nantinya teregister secara resmi di MK. “Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” tandasnya.

10 Daerah Telah Gelar PSU, 14 Daerah Lainnya Menyusul

Sebagai informasi, hingga saat ini 10 daerah telah melaksanakan PSU sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya. Dengan adanya gugatan baru ini, dinamika politik pasca Pilkada 2024 di sejumlah daerah masih akan terus berlanjut. Saat ini, masih tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.

Baca Juga :  Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polri Diharapkan Makin Profesional dan Humanis

Drama Gugatan PSU Siak: Sempat Dibantah Pihak Terkait

Salah satu daerah yang hasil PSU-nya kembali digugat adalah Kabupaten Siak. PSU Pilkada Siak sendiri telah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dan dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal. Namun, paslon nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, disebut-sebut melayangkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Menariknya, Irving Kahar Arifin sebelumnya telah membantah kabar tersebut dan mengaku terkejut mendengar namanya dikaitkan dengan gugatan ke MK.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik akan terus memantau keputusan MK terkait status gugatan hasil PSU di lima daerah tersebut. Kepastian hukum terkait hasil Pilkada di daerah-daerah yang bersengketa masih menjadi tanda tanya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru