1TULAH.COM-Gelombang gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 tampaknya belum usai. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, kini hasil PSU di lima wilayah kembali digugat ke MK. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum secara resmi diregister oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK pada Sabtu (12/4/2025), lima daerah yang hasil PSU-nya kembali dipersoalkan adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.
KPU RI Tunggu Kepastian Registrasi dari MK
Menanggapi perkembangan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. BRPK ini akan menjadi acuan resmi bagi KPU untuk memastikan apakah gugatan-gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh MK.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” ujar Idham kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Idham menambahkan bahwa ada kemungkinan daerah lain yang juga melaksanakan PSU, hasil pemilihannya kembali digugat ke MK.
Nasib Gugatan di Tangan MK: Lanjut Sidang atau Penetapan Calon Terpilih?
Lebih lanjut, Idham menjelaskan alur selanjutnya tergantung pada keputusan MK terkait registrasi perkara. Jika permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tersebut diregister dalam BRPK MK, maka tahapan selanjutnya adalah persidangan di MK. Namun, jika tidak diregister, maka KPU akan melanjutkan proses dengan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada terpilih.
“Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” tutur Idham.
Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan tersebut jika nantinya teregister secara resmi di MK. “Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” tandasnya.
10 Daerah Telah Gelar PSU, 14 Daerah Lainnya Menyusul
Sebagai informasi, hingga saat ini 10 daerah telah melaksanakan PSU sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya. Dengan adanya gugatan baru ini, dinamika politik pasca Pilkada 2024 di sejumlah daerah masih akan terus berlanjut. Saat ini, masih tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.
Drama Gugatan PSU Siak: Sempat Dibantah Pihak Terkait
Salah satu daerah yang hasil PSU-nya kembali digugat adalah Kabupaten Siak. PSU Pilkada Siak sendiri telah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dan dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal. Namun, paslon nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, disebut-sebut melayangkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Menariknya, Irving Kahar Arifin sebelumnya telah membantah kabar tersebut dan mengaku terkejut mendengar namanya dikaitkan dengan gugatan ke MK.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik akan terus memantau keputusan MK terkait status gugatan hasil PSU di lima daerah tersebut. Kepastian hukum terkait hasil Pilkada di daerah-daerah yang bersengketa masih menjadi tanda tanya. (Sumber:Suara.com)