1TULAH.COM, Muara Teweh – Tim penasehat hukum Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, dua terdakwa perkara pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, Kamis, 10 April 2025.
JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, dengan memberikan keterangan dan bantuan, dan seringkali mendapatkan perlindungan dan penghargaan sebagai imbalannya.
Permohonan sebagai JC disampaikan oleh tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.
Permohonan disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan. Lalu Hakim ketua Sugiannur menanyakan tanggapan penasehat hukum. “Yang Mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU. Tetapi kami mengajukan permohonan klien kami sebagai justice collaborator, ” kata Penasehat Hukum, Rusdi Agus Susanto.
Rusdi tak menyebutkan alasan sehingga kliennya diajukan sebagai JC. Tetapi dari proses yang telah berjalan diketahui dua terdakwa tersebut bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II.
Tetapi keduanya datang ke Polres Barito Utara untuk memberikan kesaksian bahwa menerima uang di rumah yang digerebek di Jalan Simpang Pramuka II. Masing-masing menerima uang Rp10.000.000. Uang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Terhadap permohonan JC, Hakim Ketua Sugiannur mempersilakan penasehat hukum menyerahkan ke Bagian PTSP PN Muara Teweh.
Sebelumnya JPU Agung Cap Prawarmianto didampingi Raisal Ependi Batubara membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.
JPU menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (2) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aprie