BESOK! Sidang Kasus Politik Uang Sebelum PSU Mulai Digelar di PN Muara Teweh, Putusan Rabu Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Persidangan di Pengadilan Negeri. Foto: Suarasurabaya

Ilustrasi - Persidangan di Pengadilan Negeri. Foto: Suarasurabaya

1TULAH.COM, Muara Teweh – Berselang sehari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, melengkapi berkas administrasi perkara politik uang atau money politik (tindak pidana pemilihan), Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menetapkan persidangan bakal digelar mulai besok, Kamis, 10 April 2025.

“Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu, 16 April 2025, minggu depan sudah diputus [divonis],” kata Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard, menjawab pertanyaan awak media lewat WhatsApp, Rabu malam, 9 April 2025.

Ia menambahkan, jadwal sidang perkara pidana tindak pemilihan seperti biasa, pukul 09.00 WIB atau menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak.

Baca Juga :  Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Menyangkut komposisi majelis hakim, Richard mengatakan, terdiri dari tiga orang, yakni Ketua PN Muara Teweh sebagai hakim ketua, Wakil Ketua PN dan seorang hakim paling senior sebagai anggota.

“Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan, kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN,” ucap Richard.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara 5 orang tersangka politik uang atau money politik tindak pidana pemilihan (Pilkada Barut), dilimpahkan dari Polres Barut ke Kejari, Selasa, 8 April 2025 siang.

Lima tersangka adalah 

(1) MAR alias DD (25) ,

(2) TRB alias TJ (44), dan

Baca Juga :  Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

(3) WTW (22), klasifikasi sebagai pemberi uang.

Sedangkan dua tersangka penerima uang

(4) H dan

(5) R.

Selanjutnya pada Selasa petang, sekitar pukul 15.58 WIB, kelima tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan dari Kejari Barut untuk ditahan di Lapas IIB Muara Teweh.

Kelima tersangka dijerat pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Editor: Aprie

Berita Terkait

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terbaru