1TULAH.COM, Muara Teweh – Berselang sehari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, melengkapi berkas administrasi perkara politik uang atau money politik (tindak pidana pemilihan), Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menetapkan persidangan bakal digelar mulai besok, Kamis, 10 April 2025.
“Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu, 16 April 2025, minggu depan sudah diputus [divonis],” kata Panitera Muda PN Muara Teweh, Richard, menjawab pertanyaan awak media lewat WhatsApp, Rabu malam, 9 April 2025.
Ia menambahkan, jadwal sidang perkara pidana tindak pemilihan seperti biasa, pukul 09.00 WIB atau menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak.
Menyangkut komposisi majelis hakim, Richard mengatakan, terdiri dari tiga orang, yakni Ketua PN Muara Teweh sebagai hakim ketua, Wakil Ketua PN dan seorang hakim paling senior sebagai anggota.
“Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan, kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN,” ucap Richard.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara 5 orang tersangka politik uang atau money politik tindak pidana pemilihan (Pilkada Barut), dilimpahkan dari Polres Barut ke Kejari, Selasa, 8 April 2025 siang.
Lima tersangka adalah
(1) MAR alias DD (25) ,
(2) TRB alias TJ (44), dan
(3) WTW (22), klasifikasi sebagai pemberi uang.
Sedangkan dua tersangka penerima uang
(4) H dan
(5) R.
Selanjutnya pada Selasa petang, sekitar pukul 15.58 WIB, kelima tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan dari Kejari Barut untuk ditahan di Lapas IIB Muara Teweh.
Kelima tersangka dijerat pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Editor: Aprie