Hendry Lie Terlibat Kasus Korupsi Timah, Istri dan Anak Diperiksa Penyidik Jampidsus

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Muda (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan pada anak dan istri dari Hendry Lie alias HL. Hendry Lie sendiri merupakan salah satu tersangka pada dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyampaikan bahwa untuk anak Hendry berinisial CL, sementara istri Hendry berinisial LL.

“Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ucap Harli, memberi keterangan, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, Hendry Lie ditangkap oleh pihak penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta. Ketika itu, Hendry terciduk sedang ingin kembali ke Singapura, pada (18/11/2024) lalu. Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air ini ditangkap terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Setelah ditangkap dari bandara Soetta, Hendry langsung digelandang ke Kejaksaan Agung. Harli mengatakan Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport. Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura karena sedang menjalani masa pengobatan.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” sebutnya (18/11/2024) lalu.

Tak hanya Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah. Hendry ditenggarai berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Bahkan, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.

Berdasarkan informasinya, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun. Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara ini mencapai Rp300 triliun, sementara ada 22 orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini, mereka yaitu :

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5. Diirektur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi 21. Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kemudian, juga terdapat adanya tersangka korporasi yang dijerat dalam perkara ini yaitu :
1. PT Refined Bangka Tin (RBT);
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN);
5. CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan
Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 18:04 WIB

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Berita Terbaru