1TULAH.COM, Pelaihari – Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengungkap kronologis insiden penembakan di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung.
Kapolres AKBP Junaeddy menjelaskan bahwa kejadian penembakan tersebut terjadi sehari sebelum lebaran atau pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Takisung yang berlokasi di dekat Kantor Desa Benua Lawas.
Diketahui tersangka adalah seorang pria berinisial S (50) tiba di desa bersama putranya, MJA (25), dengan tujuan utama untuk mencari istrinya, R (45) tahun), yang sebelumnya telah pergi bersama pria berinisial SA (48 tahun).
Setelah tiba di desa, tersangka menceritakan kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas.
“Kepala desa kemudian meminta tersangka menunggu di kantor desa, sementara kepala desa sendiri berupaya menemui istri tersangka agar datang ke kantor desa,” ungkap AKBP Junaeddy dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala pada Senin, 31 Maret 2025.
Kemudian, kades tiba di kantor bersama R, diikuti oleh SA. Namun, ketika korban melihat tersangka, ia langsung panik, menjatuhkan sepeda motornya, dan kabur ke bagian belakang kantor desa dalam upaya untuk melarikan diri.
Namun, tanpa menunggu waktu lama, tersangka S yang sebelumnya telah membawa senjata api rakitan dari rumahnya langsung mengejar korban.
“Pelarian korban terhenti ketika bertemu dengan anak tersangka, MJA. Dari jarak sekitar delapan meter, tersangka melepaskan satu tembakan yang mengenai korban dan membuatnya roboh,” jelas Kapolres AKBP Junaeddy.
Mendapat laporan peristiwa itu pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu.
Dalam peristiwa itu korban R tewas dengan sejumlah luka tembak, di antaranya di dada tembus paru-paru dan bagian perut.
Di TKP, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata jenis senapan rakitan, 5 bahan proyektil timah yang belum digunakan, 1 kotak peluru senapan angin, pecahan proyektil peluru dan lainnya
Kapolres AKBP Junaeddy bilang, atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Namun, saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih intensif untuk mengungkapkan seluruh aspek hukum yang terkait dengan kasus penembakan tersebut,” pungkas Kapolres Tala, AKBP Junaeddy.
Penulis: M Lutfi Ashidiqi
Editor: Aprie

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-225x129.jpg)
















