1TULAH.COM, Muara Teweh- Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu 26 Maret 2025.
Mereka antasra lain, Kelompok dari tiga LSM, LIPRI (Lembaga Independen Pemantau Reformasi Indonesia), LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), RDM, serta Ormas Pemuda Pancasila dan Pangkalima Dayak. Kedatangan mereka meminta Bawaslu segera menyelesaikan semua urusan berkaitan dengan Pilkada Barito Utara. Tujuannya agar masyarakat tidak semakin terbelah.
Mereka juga mendatangi Kantor Mapolres Barito Utara, menyampaikan terkait masalah 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk tidak ditangguhkan penahanannya.
Aksi damai ini kelompok ini juga dihadiri sejumlah tokoh organisasi masyarakat dan LSM, seperti Jonio Suharto, Hison, Yudan Baya, Abdi Helmi, Gusti Rahmadijaya, dan Putes Lekas.
“Kami ada di sini, tidak ada kepentingan dengan dua paslon. Kami meminta jangan hanya gara-gara pesta demokrasi, politik, kita terpecah belah. Kita semua saudara, ” kata Putes, membuka orasi.
Sementar tokoh masyarakat, Jonio Suharto mengatakan, pihaknya akan menyerahkan surat aspirasi serta piring putih sebagai tanda bahwa pihaknya sungguh-sungguh dengan hati bersih datang ke Bawaslu.
“Kehadiran kami di sini jangan diartikan mewakili salah satu paslon. Tidak. Kami hadir karena keprihatinan kami dengan adanya proses Pilkada yang dilanjutkan dengan PSU menyebabkan terpecahnya masyarakat Barito Utara, ” kata Junio.
Sementara Pegiat LSM dan advokasi hukum, Yudan Baya, menjelaskan, maksud dan tujuan kelompok ini mendukung penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Barito Utara.
“Kami tidak ingin money politik menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kami mendukung penuh langkah Bawaslu Barito Utara melimpahkan masalah tersebut ke Bawaslu Kalteng, ” sebut Yudan.
Tokoh Pangkalima Dayak, Hison, mengatakan pihaknya mengharapkan kejelasan penanganan perkara money politik, sesuai dengan aturan Lex spesialis yang dijalankan oleh Gakkumdu.
Setelah orasi, delapan orang perwakilan aliansi masuk ke kantor Bawaslu bertemu dengan Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa dan Komisioner Bawaslu, Adi Susanto untuk menyampaikan aspirasi mereka dan piring putih.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar membenarkan, Bawaslu telah menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi.
“Ya sudah diterima. Kami juga menjelaskan tentang penanganan pelanggaran administratif TSM yang dilimpahkan ke Bawaslu Kalteng dan sedang berjalan saat ini, ” kata Adam kepada wartawan.
Ada pun jawaban pihak Bawaslu atas aspirasi disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, yakni ;
1.Terkait isue Mengenai Isu dugaan penangguhan penahanan terkait dengan 3 orang Tersangka ditanyakan langsung ke Polres Barito Utara,
2. Mengenai proses dugaan politik uang, kasus telah ditangani menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawasiu dengan mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi terhadap saksi, dan melakukan kajian dan pembahasan pada rapat Sentra Gakkumdu yang juga ada dari unsur Polres Barito Utara dan Kejari Barito Utara.
Berikut mekanisme penanganan yang telah dilakukan beserta tanggalnya :
Peristiwa OTT politik uang pada tanggal 14 Maret 2025 sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Di hari yang sama dilakukan pembahasan oleh | Sentra Gakkumdu Barito Utara. Malamnya, dilakukan klarifikasi terhadap saksisaksi di TKP oleh Gakkumdu Barito Utara bertempat di Polres Barito Utara:
Pada tanggal 16 Maret 2025 dilakukan pembahasan kedua untuk: memutuskan bahwa dugaan politik uang ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan di Polres Barito Utara berdasarkan Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wa i Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pada tanggal 17 Maret 2025 Bawaslu Barito Utara melaporkan ke SPKT Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan terhadap dugaan politik uang oleh Polres Barito Utara: Cc. Mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga dilakukan diskualifikasi, Bawaslu Kab. Barito Utara telah melakukan permohonan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pelanggaran Administrasi yang Bersifat TSM merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi untuk menanganinya: Rs d. Proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalteng masih ditangani dan telah masuk tahap klarifikasi . dengan meminta keterangan Saksi dan juga Terlapor.(*)
Penulis : Deni