1TULAH.COM-Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang salah satu poinnya menuai kontroversi: larangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Aturan ini tertuang dalam draf RKUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi,
“Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menyoroti ketidakjelasan pasal tersebut. Menurutnya, perlu ada penegasan mengenai apa yang dimaksud dengan “mempublikasikan proses persidangan secara langsung.”
“Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?” kata Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR.
Juniver juga menyoroti potensi konsekuensi dari liputan sidang langsung, seperti saksi yang dapat saling mempengaruhi atau “menyontek.” Ia setuju bahwa pelarangan tegas diperlukan, namun dengan izin pengadilan atau hakim, liputan langsung tetap dapat dilakukan.
Pakar Hukum Pidana Desak Penguatan Peran Penyidik Kejaksaan Agung
Pakar hukum pidana Universitas Nasional, Ismail Rumadan, menekankan pentingnya penguatan peran penyidik Kejaksaan Agung dalam RUU KUHAP. Ia menilai, penyidik Kejaksaan sangat produktif dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor).
“Penyidik Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi (tipikor) sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor,” ujar Ismail.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI untuk memastikan transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP, termasuk keteraksesan draf bagi publik.
Keadilan Restoratif Jadi Fokus Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam RUU KUHAP. Menurutnya, pendekatan ini dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif,” kata Bimantoro.
Ia juga menilai keadilan restoratif dapat mengatasi masalah kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan dan mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-225x129.jpg)



![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-360x200.jpg)








