Premanisme di Tubuh Polri, Pemerasan Miliaran Rupiah hingga WN Malaysia Jadi Korban!

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Institusi Polri

Ilustrasi Institusi Polri

1TULAH.COM-Kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi kembali mencoreng citra institusi Polri. Kali ini, dua anggota Polda Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk SMK Negeri.

Tak hanya itu, kasus pemerasan juga menimpa puluhan warga negara (WN) Malaysia yang sedang menghadiri acara musik di Jakarta.

Pemerasan Miliaran Rupiah di Sumatera Utara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka, yaitu Kompol R (Ramli) dan Brigadir BSP. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMK Negeri terkait proyek DAK.

Modus yang digunakan adalah dengan memaksa kepala sekolah untuk memberikan bagian dari proyek DAK. Jika menolak, kepala sekolah akan dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah mencapai Rp4,7 miliar. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp400 juta yang ditemukan di mobil Kompol R.

Baca Juga :  Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Kedua tersangka telah dipecat dari Polri dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Jakarta

Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana 45 WN Malaysia menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Para korban mengaku diperas oleh oknum polisi yang menggeledah dompet dan barang bawaan mereka. Bahkan, mereka juga dipaksa untuk menjalani tes urine dan dilarang menghubungi pengacara atau kedutaan besar.

Para korban akhirnya terpaksa membayar uang suap sebesar RM100.000 (sekitar Rp360 juta) agar dibebaskan.

Kasus-kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di tubuh Polri dan mendesak Presiden untuk mengevaluasi Kapolri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga menuntut agar para pelaku tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga diproses pidana. Mereka juga meminta Polri untuk transparan dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Polri telah mencopot 18 anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia. Mereka juga ditahan dan akan menjalani sidang etik.

Polri mengklaim telah menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar sebagai barang bukti.

Pentingnya Reformasi Polri

Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa reformasi di tubuh Polri masih belum berjalan maksimal. Diperlukan upaya yang lebih serius dan konsisten untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang merusak citra penegak hukum.

Revisi Undang-Undang Polri juga dianggap penting untuk mendukung reformasi yang lebih komprehensif.

Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara dan Jakarta menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Masyarakat menuntut agar Polri bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta melakukan reformasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Berita Terbaru