1TULAH.COM-Kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi kembali mencoreng citra institusi Polri. Kali ini, dua anggota Polda Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk SMK Negeri.
Tak hanya itu, kasus pemerasan juga menimpa puluhan warga negara (WN) Malaysia yang sedang menghadiri acara musik di Jakarta.
Pemerasan Miliaran Rupiah di Sumatera Utara
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka, yaitu Kompol R (Ramli) dan Brigadir BSP. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMK Negeri terkait proyek DAK.
Modus yang digunakan adalah dengan memaksa kepala sekolah untuk memberikan bagian dari proyek DAK. Jika menolak, kepala sekolah akan dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah mencapai Rp4,7 miliar. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp400 juta yang ditemukan di mobil Kompol R.
Kedua tersangka telah dipecat dari Polri dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Jakarta
Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana 45 WN Malaysia menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Para korban mengaku diperas oleh oknum polisi yang menggeledah dompet dan barang bawaan mereka. Bahkan, mereka juga dipaksa untuk menjalani tes urine dan dilarang menghubungi pengacara atau kedutaan besar.
Para korban akhirnya terpaksa membayar uang suap sebesar RM100.000 (sekitar Rp360 juta) agar dibebaskan.
Kasus-kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di tubuh Polri dan mendesak Presiden untuk mengevaluasi Kapolri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga menuntut agar para pelaku tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga diproses pidana. Mereka juga meminta Polri untuk transparan dalam menangani kasus ini.
Polri telah mencopot 18 anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia. Mereka juga ditahan dan akan menjalani sidang etik.
Polri mengklaim telah menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar sebagai barang bukti.
Pentingnya Reformasi Polri
Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa reformasi di tubuh Polri masih belum berjalan maksimal. Diperlukan upaya yang lebih serius dan konsisten untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang merusak citra penegak hukum.
Revisi Undang-Undang Polri juga dianggap penting untuk mendukung reformasi yang lebih komprehensif.
Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara dan Jakarta menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Masyarakat menuntut agar Polri bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta melakukan reformasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (Sumber:Suara.com)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)




![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-225x129.jpg)




![Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. [Youtube Amien Rais Official]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/amin-rais-geger-360x200.jpg)








