Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Terancam Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Instagram)

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Instagram)

1TULAH.COM-Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan pada hari Rabu bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah diserahkan ke tahanannya, untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berasal dari tindakan keras anti-narkoba yang mematikan selama masa jabatannya.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “sebagai tindakan pencegahan, bantuan medis” disediakan di bandara untuk Duterte, sesuai dengan prosedur standar saat tersangka tiba.

Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban memuji penangkapan Duterte pada hari Selasa di Manila berdasarkan surat perintah ICC, yang diumumkan oleh Presiden Filipina saat ini Ferdinand Marcos.

Baca Juga :  Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Jika kasusnya diadili dan dia dinyatakan bersalah, Duterte yang berusia 79 tahun itu dapat menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

ICC membuka penyelidikan pada tahun 2021 atas pembunuhan massal yang terkait dengan apa yang disebut perang melawan narkoba yang diawasi oleh Duterte saat dia menjabat sebagai wali kota kota Davao di Filipina selatan dan kemudian sebagai presiden.

Perkiraan jumlah korban tewas selama masa jabatan presiden Duterte bervariasi, dari lebih dari 6.000 yang dilaporkan polisi nasional dan hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.

Baca Juga :  Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Hakim ICC yang memeriksa bukti penuntutan yang mendukung permintaan mereka untuk penangkapannya menemukan “alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tn. Duterte secara individu bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan” sebagai “pelaku tidak langsung karena diduga mengawasi pembunuhan tersebut ketika ia menjabat sebagai wali kota Davao dan kemudian presiden Filipina,” menurut surat perintah penangkapannya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:01 WIB

Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB