Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Jadi Tersangka dan Akan Disidang Etik

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. Foto: Progres.id

Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. Foto: Progres.id

1TULAH.COM – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang internal ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar, sebagaimana disampaikan oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menghadapi berbagai pasal yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, penyidik juga memasukkan pasal tambahan yang berkaitan dengan aturan pemecatan anggota Polri.

Baca Juga :  Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kasus ini ditangani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur tentang pemberhentian anggota kepolisian akibat pelanggaran berat.

Sementara itu, dalam proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Baca Juga :  Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Status tersebut diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang etik, dan saat ini ia telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Dari hasil penyidikan, AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat perempuan, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Para korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial EHDR diketahui telah berusia 20 tahun.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità
Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player
Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides
Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:47 WIB

Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:06 WIB

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Berita Terbaru