1TULAH.COM – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.
Sidang internal ini bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar, sebagaimana disampaikan oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menghadapi berbagai pasal yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selain itu, penyidik juga memasukkan pasal tambahan yang berkaitan dengan aturan pemecatan anggota Polri.
Kasus ini ditangani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur tentang pemberhentian anggota kepolisian akibat pelanggaran berat.
Sementara itu, dalam proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan status tersangka terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Status tersebut diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang etik, dan saat ini ia telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Dari hasil penyidikan, AKBP Fajar diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat perempuan, di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Para korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara itu, satu korban lainnya berinisial EHDR diketahui telah berusia 20 tahun.
Penulis : Laili R