1TULAH.COM – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas rencana pelimpahan berkas perkara kliennya kepada penuntut umum yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Hal ini disampaikan karena pihaknya baru saja mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ahli yang dapat meringankan, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Selain itu, keberatan juga diajukan mengingat saat ini ada dua permohonan praperadilan terkait Hasto yang masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, dia meminta kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.
Hal ini penting, karena jika pokok perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum dan siap untuk disidangkan, maka praperadilan tersebut akan dianggap gugur.
“Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.
“Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah mengambil langkah untuk menahan Hasto setelah melakukan pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK melalui sprindik terpisah.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)
















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



