Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadilan, Pengacara Hasto Protes

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (sumber: suara.com)

Anggota Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas rencana pelimpahan berkas perkara kliennya kepada penuntut umum yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Hal ini disampaikan karena pihaknya baru saja mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ahli yang dapat meringankan, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Selain itu, keberatan juga diajukan mengingat saat ini ada dua permohonan praperadilan terkait Hasto yang masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, dia meminta kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Hal ini penting, karena jika pokok perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum dan siap untuk disidangkan, maka praperadilan tersebut akan dianggap gugur.

Baca Juga :  Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

“Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.

“Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” katanya.

Sebagai informasi, KPK telah mengambil langkah untuk menahan Hasto setelah melakukan pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, terlibat dalam praktik suap terhadap Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK melalui sprindik terpisah.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB