Menaker: 8.000 Pekerja Sritex yang Terkena PHK Akan Mendapat Kesempatan Kerja Lagi

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa sebanyak 8.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa seluruh hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Baca Juga :  Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Pemerintah turut mengawal pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para pekerja meskipun perusahaan mengalami kesulitan finansial.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat milik perusahaan kepada investor lain.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit serta menjaga aset agar tidak mengalami penurunan nilai. Saat ini, tim kurator telah menjalin komunikasi dengan beberapa investor yang menunjukkan minat terhadap aset Sritex.

Baca Juga :  Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Dalam dua minggu ke depan, tim kurator berencana menentukan investor yang akan mengelola aset perusahaan. Melalui pengelolaan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja.

Selain itu, tim kurator berkomitmen untuk memastikan pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendaftaran tagihan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru