Menaker: 8.000 Pekerja Sritex yang Terkena PHK Akan Mendapat Kesempatan Kerja Lagi

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa sebanyak 8.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa seluruh hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Baca Juga :  IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Pemerintah turut mengawal pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan para pekerja meskipun perusahaan mengalami kesulitan finansial.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan alat berat milik perusahaan kepada investor lain.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit serta menjaga aset agar tidak mengalami penurunan nilai. Saat ini, tim kurator telah menjalin komunikasi dengan beberapa investor yang menunjukkan minat terhadap aset Sritex.

Baca Juga :  Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Dalam dua minggu ke depan, tim kurator berencana menentukan investor yang akan mengelola aset perusahaan. Melalui pengelolaan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali bekerja.

Selain itu, tim kurator berkomitmen untuk memastikan pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan hak lainnya, yang saat ini masih dalam proses pendaftaran tagihan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri
Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan
Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati
Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Berita Terbaru