Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Terkait Pagar Laut di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

 

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga :  InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan keempatnya.

Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan sertifikat.

Baca Juga :  Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Dokumen-dokumen ini dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 oleh Kades dan Sekdes Kohod.

Melalui dokumen palsu tersebut, para tersangka mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman hingga akhirnya terbit 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.

Kasus ini menyoroti praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru