MK Kabulkan 13 Perkara PHPU Kada, 11 di Antaranya Diputus PSU

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan di Ruang Sidang Pleno, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Humas MK/Teguh

9 Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan di Ruang Sidang Pleno, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Humas MK/Teguh

1TULAH.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah resmi memutus 20 perkara PHPU Kada.

Dari 20 putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 8 hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Mahakam Ulu, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Boven Digoel.

Selanjutnya Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Tasikmalaya, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Buru.

Baca Juga :  Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Kemudian, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Banjarbaru, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Bangka Barat.

Selain itu, terdapat 1 putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 2024.

Selanjutnya terhadap 4 perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Mandailing Natal.

Baca Juga :  Iran Peringatkan AS! 'Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya'

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Papua Pegunungan.

Dalam sesi siang, MK akan kembali mengucapkan 20 putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin
Iran Peringatkan AS! ‘Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya’
Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik
Persaingan Pengaruh di Selat Malaka: Singapura Berdebat dengan Malaysia, Prabowo Ingatkan Kedaulatan RI
Iran Deklarasikan Kemenangan Telak atas AS dan Israel: Donald Trump Setujui 10 Tuntutan Teheran
Geger Pernyataan Saiful Mujani di Utan Kayu: Sebut Menjatuhkan Prabowo Satu-satunya Jalan
Jokowi Buka Suara Soal Tudingan AHY dan Puan Maharani di Balik Isu Ijazah Palsu: “Saya Tidak Mau Menuduh”

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Senin, 13 April 2026 - 14:09 WIB

Iran Peringatkan AS! ‘Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya’

Senin, 13 April 2026 - 08:52 WIB

Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik

Jumat, 10 April 2026 - 07:26 WIB

Persaingan Pengaruh di Selat Malaka: Singapura Berdebat dengan Malaysia, Prabowo Ingatkan Kedaulatan RI

Rabu, 8 April 2026 - 12:12 WIB

Iran Deklarasikan Kemenangan Telak atas AS dan Israel: Donald Trump Setujui 10 Tuntutan Teheran

Senin, 6 April 2026 - 06:07 WIB

Geger Pernyataan Saiful Mujani di Utan Kayu: Sebut Menjatuhkan Prabowo Satu-satunya Jalan

Sabtu, 4 April 2026 - 06:47 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Tudingan AHY dan Puan Maharani di Balik Isu Ijazah Palsu: “Saya Tidak Mau Menuduh”

Berita Terbaru