1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, mengamankan oknum seorang pemuda di Jalan Tumenggung Suropati RT 012, Melayu, Teweh Tengah, Ahad subuh, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, Barut.
Tersangka Aris diamankan dengan barang bukti 9 paket ganja dengan berat 267,65 gram.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkap pemuda tersebut.
Menurut AKP Robertus, tersangka Aris diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
“Benar saja, saat kita amankan di depan pangkas rambut Barbershop Klimis 305 di Jalan Tumenggung Surapati, tersangka memiliki 1 paket ganja siap edar,” kata AKP Robertus, Senin, 24 Februari 2025.
Bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 handphone merek OPPO warna merah, 1 kunci kamar No 6A, 1 alat isap sabu berupa bong, 1 pipet kaca yang ditemukan dalam saku celana pendek warna abu abu.
Selanjutnya, saat pihaknya penggeledahan di dalam kamar hotel No. 6A dan ditemukan 8 paket ganja kering.
“Tersangka langsung kami aman ke Satresnarkoba Polres Barut untuk proses lebih lanjut terkait kepemilikan 9 paket ganja kering siap edar,” ujar AKP Robertus.
Kepada tersangka Aris, pihaknya kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie