Miliki Ganja 267,69 Gram, Pemuda Lanjas Diamankan Polisi di Depan Barbershop Klimis 305

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja, pemuda berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, dan barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja, pemuda berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, dan barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Barut. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, mengamankan oknum seorang pemuda di Jalan Tumenggung Suropati RT 012, Melayu, Teweh Tengah, Ahad subuh, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RN alias Aris (25) warga Lanjas, Teweh Tengah, Barut.

Tersangka Aris diamankan dengan barang bukti 9 paket ganja dengan berat 267,65 gram.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkap pemuda tersebut.

Menurut AKP Robertus, tersangka Aris diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

“Benar saja, saat kita amankan di depan pangkas rambut Barbershop Klimis 305 di Jalan Tumenggung Surapati, tersangka memiliki 1 paket ganja siap edar,” kata AKP Robertus, Senin, 24 Februari 2025.

Bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 handphone merek OPPO warna merah, 1 kunci kamar No 6A, 1 alat isap sabu berupa bong, 1 pipet kaca yang ditemukan dalam saku celana pendek warna abu abu.

Selanjutnya, saat pihaknya penggeledahan di dalam kamar hotel No. 6A dan ditemukan 8 paket ganja kering.

“Tersangka langsung kami aman ke Satresnarkoba Polres Barut untuk proses lebih lanjut terkait kepemilikan 9 paket ganja kering siap edar,” ujar AKP Robertus.

Kepada tersangka Aris, pihaknya kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terbaru