1TULAH.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.
Target 2025: ETF Kripto Hadir di Pasar Modal Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025.
“Kami akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto,” kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Senin (11/2/2025).
Apa Itu ETF Kripto?
ETF berbasis kripto adalah instrumen investasi yang memungkinkan investor untuk mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya. Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek.
Manfaat ETF Kripto bagi Investor
- Akses Lebih Mudah: Investor dapat berinvestasi dalam aset kripto dengan cara yang lebih mudah, seperti membeli saham di bursa efek.
- Lebih Aman: ETF diawasi oleh regulator, sehingga investor memiliki perlindungan yang lebih baik dibandingkan berinvestasi langsung di aset kripto.
- Diversifikasi: ETF dapat berisi berbagai jenis aset kripto, sehingga investor dapat melakukan diversifikasi investasi.
- Terjangkau: ETF biasanya lebih terjangkau daripada membeli aset kripto secara langsung.
Tujuan Kajian ETF Kripto
Kajian ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.
Dukungan dari Industri Kripto
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK dalam merancang regulasi ETF kripto ini. Menurutnya, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
“Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto,” jelas Oscar.
Lonjakan Investor Kripto di Indonesia
Langkah OJK ini sejalan dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia. Pada akhir 2024, tercatat ada 22,91 juta investor kripto dengan total nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun. Oscar menilai bahwa lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif.
“Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” pungkas Oscar.
Penerapan ETF kripto di Indonesia diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam dunia investasi kripto. Dengan regulasi yang jelas dan perlindungan bagi investor, ETF kripto diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di aset kripto, sehingga pasar kripto Indonesia akan semakin berkembang.(Sumber:Suara.com)