1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, H Hasrat berjanji akan terus mengawal perjuangan nasib tenaga honorer daerah setempat terkait kepastian status kepegawaian mereka.
Hal itu disampaikan dewan Hasrat saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait percepatan penataan tenaga honorer R2 dan R3 Barut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiati Rusli, di ruang rapat dewan, pada Senin, 10 Februari 2025.
RDP tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Jufriansyah, kepala OPD lingkup Pemkab Barut serta perwakilan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3.
“Kami dari DPRD sangat prihatin terhadap ketidakjelasan tenaga honorer R2 dan R3 yang masih terkatung–katung. Saat ini mereka meminta DPRD bersama pemerintah daerah untuk memberikan solusi dan membawa hal ini ke kementerian BKN pusat,” jelas dewan Hasrat.
Sebenarnya, Hasrat berkata, hal ini sudah ada dibicarakan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB, namun jawabannya selalu sama, terkait undang–undang yang berlaku.
Meski demikian, pihak dewan tidak akan membiarkan hal ini. Pihaknya akan tetap berjuang mengakomodir aspirasi tenaga honorer yang masih belum tau kejelasan nasibnya ini.
“Jika tidak disuarakan maka mereka ini akan menjadi P3K paruh waktu, yang mana hal ini akan berdampak pada gaji yang mereka terima,” tegas Hasrat.
Dia mengimbau agar pihak Pemkab Barut dapat mengevaluasi kembali apa yang menjadi aspirasi tenaga honorer ini. Serta mengevaluasi formasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Setahu Politisi dari PAN Barut iniformasi yang dibuka oleh Pemkab Barut terlalu sedikit, dengan keterbatasan dari segi formasi tersebut, maka peluang mereka (tenaga honor) untuk lulus menjadi sedikit pula, sehingga mereka banyak yang gugur pada saat seleksi.
Dari itu Hasrat juga menpertanyakan terkait masalah transparansi data–data honorer yang ada di Barut ini.
Sesuai instrumen yang diterimanya bahwa ada yang belum 2 tahun masa kerja, bisa masuk, dengan menggunakan Dapodik orang lain.
“Jangan ada lagi hal seperti ini yang merugikan pihak lain,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat dapat segera memberikan kebijakan terhadap nasib tenaga honorer ini.
Sebab lanjut dia mengatakan, hal yang diatur oleh Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 itu berbicara masalah ASN dan tidak ada berbicara masalah paruh waktu atau penuh waktu.
“Hal ini juga menjadi pertanyaan kami di dewan maksud dari PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” tandas dewan Hasrat.
Editor: Aprie