1TULAH.COM, Jakarta – Pengamat politik Citra Institute Efriza menganggap proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 secara umum telah berjalan baik, hal itu termasuk di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.
“Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Efriza pada Senin, 10 Februari 2025, dilansir jpnn.com.
Berdasarkan pengamatan, Efriza menilai selama proses Pilkada 2024, Barut juga tak mengalami gejolak yang serius.
Institusi penyelenggara pemilu bahkan kompak, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses pilkada itu sudah selesai.
“Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak,” imbuh Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang.
Efriza juga memandang KPU Barut telah bekerja dengan baik, meski ada permasalahan di lapangan, tetapi dalam batas kewajaran.
“KPU telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan itu hal yang normal,” jelas Efriza.
Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian telah dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken,” kata Efriza.
Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barut
Sebab, realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil pemilu di tingkat TPS.
“Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, karena masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan,” ujar dia.
Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.
“Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Efriza.
Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat.
“Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya,” tandas Efriza.
Sumber: jpnn.com
Editor: Aprei



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








