1TULAH.COM, Muara Teweh – Seperti tak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Barito Utara (Barut), Kalteng.
Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Barut menangkap seorang pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) warga Batu Raya I, RT 005, Kecamatan Gunung Timang.
Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Water Front City Jalan Panglima Batur, RT 009, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Kamis dini hari, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku Salihin.
AKP Robertus mengungkapkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2 plastik klip besar dan 13 plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 204,05 gram bruto atau 2 ons lebih.
Kronologisnya menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi sabu di lanting (rumah terapung) Pelabuhan Water Front City.
“Setelah melakukan penyelidikan petugas mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di tempat kejadian, kemudian petugas beserta Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Salihin,” ungkapnya.
Kemudian petugas berhasil menemukan 2 plastik klip besar sabu, dan ditemukan juga 1 paket klip plastik kecil di dalam 1 celana jeans warna abu-abu pada kantong belakang sebelah kanan, dan serta 12 paket plastik klip kecil yang ditemukan di dalam barak pelaku dengan total 204,05 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan terkait tindak pidana narkotika, termasuk di antaranya, 1 pipet kaca, Hp merek Oppo Hitam dan lainnya,” katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Barut guna proses lebih lanjut.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie