Lagi! Pemuda Barut Ditangkap Miliki Sabu di Barak Water Front City, 2 Ons Lebih Gagal Edar

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar sabu pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) dan barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Pelaku pengedar sabu pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) dan barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Seperti tak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Barito Utara (Barut), Kalteng.

Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Barut menangkap seorang pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) warga Batu Raya I, RT 005, Kecamatan Gunung Timang.

Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Water Front City Jalan Panglima Batur, RT 009, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Kamis dini hari, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku Salihin.

AKP Robertus mengungkapkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2 plastik klip besar dan 13 plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 204,05 gram bruto atau 2 ons lebih.

Kronologisnya menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi sabu di lanting (rumah terapung) Pelabuhan Water Front City.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di tempat kejadian, kemudian petugas beserta Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Salihin,” ungkapnya.

Kemudian petugas berhasil menemukan 2 plastik klip besar sabu, dan ditemukan juga 1 paket klip plastik kecil di dalam 1 celana jeans warna abu-abu pada kantong belakang sebelah kanan, dan serta 12 paket plastik klip kecil yang ditemukan di dalam barak pelaku dengan total 204,05 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan terkait tindak pidana narkotika, termasuk di antaranya, 1 pipet kaca, Hp merek Oppo Hitam dan lainnya,” katanya.

Selanjutnya pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Barut guna proses lebih lanjut.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB