Lagi! Pemuda Barut Ditangkap Miliki Sabu di Barak Water Front City, 2 Ons Lebih Gagal Edar

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar sabu pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) dan barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Pelaku pengedar sabu pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) dan barang bukti. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Seperti tak pernah habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Barito Utara (Barut), Kalteng.

Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Barut menangkap seorang pemuda berinisial SLH alias Salihin (32) warga Batu Raya I, RT 005, Kecamatan Gunung Timang.

Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Water Front City Jalan Panglima Batur, RT 009, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Kamis dini hari, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku Salihin.

AKP Robertus mengungkapkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2 plastik klip besar dan 13 plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 204,05 gram bruto atau 2 ons lebih.

Kronologisnya menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi sabu di lanting (rumah terapung) Pelabuhan Water Front City.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di tempat kejadian, kemudian petugas beserta Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Salihin,” ungkapnya.

Kemudian petugas berhasil menemukan 2 plastik klip besar sabu, dan ditemukan juga 1 paket klip plastik kecil di dalam 1 celana jeans warna abu-abu pada kantong belakang sebelah kanan, dan serta 12 paket plastik klip kecil yang ditemukan di dalam barak pelaku dengan total 204,05 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan terkait tindak pidana narkotika, termasuk di antaranya, 1 pipet kaca, Hp merek Oppo Hitam dan lainnya,” katanya.

Selanjutnya pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Barut guna proses lebih lanjut.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas
Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh
Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut
Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar
Polres Barut Musnahkan 2 Kg Lebih Barbuk Sabu dari 22 Kasus Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Senin, 26 Januari 2026 - 20:17 WIB

Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06 WIB

Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01 WIB

Satreskrim Polres Barut Tuntaskan Ratusan Kasus Selama 2025, di Antaranya Sejumlah Perkara Besar

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Barut Musnahkan 2 Kg Lebih Barbuk Sabu dari 22 Kasus Sepanjang 2025

Berita Terbaru