1TULAH.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh Bunga Zainal.
Kedua tersangka, yang berinisial AAACD dan SFSS, telah ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
Penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana yang dilaporkan oleh Bunga Zainal.
Bunga Zainal pertama kali melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024, dengan kerugian awal sebesar Rp 6,2 miliar, yang kemudian bertambah menjadi Rp 15 miliar.
Penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti, termasuk Bunga Zainal yang memberikan keterangan tentang kronologi penipuan tersebut pada 30 Agustus 2024.
Kasus ini terus didalami untuk mengungkap modus operandi tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Laili R