1TULAH.COM – Penyanyi Iwan Fals, didampingi istrinya Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) yang terjadi pada tahun 2021.
Kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, Iwan Fals mengonfirmasi bahwa kehadirannya bertujuan untuk menindaklanjuti kasus yang sudah berlangsung selama empat tahun.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dan istrinya mendapat 16 pertanyaan dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya datang untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan sejak tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa Iwan Fals dan istrinya menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan wawancara guna membantu penyelidikan kasus yang masih berjalan. Namun, Andhika tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS, yang saat itu merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
Rosanna tidak terima atas tuduhan pemalsuan akta pendirian OI yang dilayangkan terhadapnya.
Laporan ini awalnya diproses di Polda Metro Jaya, di mana KS dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penulis : Dedy Hermawan