1TULAH.COM, Muara Teweh- Wanita berinisial UF harus rela diperkara hukum di Pengadilan Negri Muara Teweh.
Warga asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi terdakwa setelah dilaporkan Herlina, warga Muara Teweh dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.
Perkara yang menimpa dua sahabat sampai ke meja hijau, bermula, UF ikut arisan yang dikelola Herlina di tahun 2021. Herlina merupakan sahabat karib UF saat masih menuntut ilmu di Banjarmasin, Kalsel.
Dalam arisan itu, UF meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu terdakwa UF juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.
Kesepakatan juga sama ke lima nama baru itu dapat diawal dan terdakwa UF mendapat total pembayaran 3.412.000.000.
Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.
“Besar kerugian Herlina akibat tidak dibayar mencapai Rp2.553.250.000. Saya sudah meminta itikad baik meminta pertanggungjawaban sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun tak ada niat baik terdakwa membayar iuran arisan,” kata Herlina kepada media ini di Kantor PN Muara Teweh, Selasa 21 Januari 2025.
Kasus ini sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali, di pimpin Hakim Ketua M Riduansyah.
Dalam sidang kedua, Selasa 21 Januari 2025, hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office menyampaikan nota keberatan(eksepsi).
Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahawa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat(Obscuur Libel).
Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan “Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud untuk membohongi saksi HERLINA demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.
Sementara itu Hakim Ketua M Riduansyah menolak permintaan kuasa hukum agar UF untuk tahanan luar. Dan tetap dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB.
Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai. “Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Ketua M Riduansyah.(*)
Penulis ; Deni