Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi : ikut arisan dan tak bayar terdakswa UF berurusan hukum di PN Muara Teweh. Sumber Foto.Jawapos

Foto ilustrasi : ikut arisan dan tak bayar terdakswa UF berurusan hukum di PN Muara Teweh. Sumber Foto.Jawapos

1TULAH.COM, Muara Teweh- Wanita berinisial UF harus rela diperkara hukum di Pengadilan Negri Muara Teweh.

Warga asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi terdakwa setelah dilaporkan Herlina, warga Muara Teweh dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.

Perkara yang menimpa dua sahabat sampai ke meja hijau, bermula, UF ikut arisan yang dikelola Herlina di tahun 2021. Herlina merupakan sahabat karib UF saat masih menuntut ilmu di Banjarmasin, Kalsel.

Dalam arisan itu, UF meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu terdakwa UF juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.

Kesepakatan juga sama ke lima nama baru itu dapat diawal dan terdakwa UF mendapat  total pembayaran 3.412.000.000.

Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.

Baca Juga :  Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

“Besar kerugian Herlina akibat tidak dibayar mencapai Rp2.553.250.000. Saya sudah meminta itikad baik meminta pertanggungjawaban sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun tak ada niat baik terdakwa membayar iuran arisan,” kata Herlina kepada media ini di Kantor PN Muara Teweh, Selasa 21 Januari 2025.

Kasus ini sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali, di pimpin Hakim Ketua M Riduansyah.

Dalam sidang kedua, Selasa 21 Januari 2025, hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office  menyampaikan nota keberatan(eksepsi).

Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahawa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat(Obscuur Libel).

Baca Juga :  Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan “Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud untuk membohongi saksi HERLINA demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.

Sementara itu Hakim Ketua M Riduansyah menolak permintaan kuasa hukum agar UF untuk tahanan luar. Dan tetap dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB.

Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai. “Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Ketua M Riduansyah.(*)

Penulis ; Deni

 

 

 

Berita Terkait

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin
Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal
Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Kamis, 24 September 2026 - 13:29 WIB

PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Berita Terbaru