Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi : ikut arisan dan tak bayar terdakswa UF berurusan hukum di PN Muara Teweh. Sumber Foto.Jawapos

Foto ilustrasi : ikut arisan dan tak bayar terdakswa UF berurusan hukum di PN Muara Teweh. Sumber Foto.Jawapos

1TULAH.COM, Muara Teweh- Wanita berinisial UF harus rela diperkara hukum di Pengadilan Negri Muara Teweh.

Warga asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi terdakwa setelah dilaporkan Herlina, warga Muara Teweh dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHPidana.

Perkara yang menimpa dua sahabat sampai ke meja hijau, bermula, UF ikut arisan yang dikelola Herlina di tahun 2021. Herlina merupakan sahabat karib UF saat masih menuntut ilmu di Banjarmasin, Kalsel.

Dalam arisan itu, UF meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal. Selain itu terdakwa UF juga mendaftarkan lagi 5 nama lain alias palsu di tahun 2021 dan 2022.

Kesepakatan juga sama ke lima nama baru itu dapat diawal dan terdakwa UF mendapat  total pembayaran 3.412.000.000.

Dalam amar dakwaan akibat terdakwa mendaftarkan nama-nama diatas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.

Baca Juga :  Melalui FGD Ketahanan Pangan Jagung Hibrida, Pj Bupati Muhlis Dorong Swasembada Pangan Barut

“Besar kerugian Herlina akibat tidak dibayar mencapai Rp2.553.250.000. Saya sudah meminta itikad baik meminta pertanggungjawaban sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun tak ada niat baik terdakwa membayar iuran arisan,” kata Herlina kepada media ini di Kantor PN Muara Teweh, Selasa 21 Januari 2025.

Kasus ini sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali, di pimpin Hakim Ketua M Riduansyah.

Dalam sidang kedua, Selasa 21 Januari 2025, hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office  menyampaikan nota keberatan(eksepsi).

Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahawa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat(Obscuur Libel).

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Barut 2026, Terdapat 112 Usulan Skala Prioritas Kecamatan Lahei Dibahas

Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan “Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud untuk membohongi saksi HERLINA demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.

Sementara itu Hakim Ketua M Riduansyah menolak permintaan kuasa hukum agar UF untuk tahanan luar. Dan tetap dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB.

Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai. “Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum di tolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Ketua M Riduansyah.(*)

Penulis ; Deni

 

 

 

Berita Terkait

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Pj Bupati Muhlis Hadiri berbagai Rangkaian Kegiatan pada 2 Kecamatan di Barut
Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD 2024 
Pemkab Barut Kedatangan Tim BPK Perwakilan Kalteng, Pj Bupati Muhlis Sebut Pemeriksaan dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Keuangan
Musrenbang RKPD Barut 2026, Terdapat 112 Usulan Skala Prioritas Kecamatan Lahei Dibahas
Melalui FGD Ketahanan Pangan Jagung Hibrida, Pj Bupati Muhlis Dorong Swasembada Pangan Barut
Pj Bupati Barut Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah 2024 Bank Kalteng
Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:54 WIB

Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:10 WIB

Pj Bupati Muhlis Hadiri berbagai Rangkaian Kegiatan pada 2 Kecamatan di Barut

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:19 WIB

Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD 2024 

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:58 WIB

Pemkab Barut Kedatangan Tim BPK Perwakilan Kalteng, Pj Bupati Muhlis Sebut Pemeriksaan dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Keuangan

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

Musrenbang RKPD Barut 2026, Terdapat 112 Usulan Skala Prioritas Kecamatan Lahei Dibahas

Senin, 17 Februari 2025 - 17:10 WIB

Melalui FGD Ketahanan Pangan Jagung Hibrida, Pj Bupati Muhlis Dorong Swasembada Pangan Barut

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:09 WIB

Pj Bupati Barut Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah 2024 Bank Kalteng

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:23 WIB

Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA

Berita Terbaru