Buntut Pemerasan di DWP 2024, Oknum Polisi Dihukum Demosi Selama 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Ilustrasi Polisi (Unsplash)

1TULAH.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa seorang anggota polisi menerima sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi adalah seorang kepala unit (kanit) berinisial D.

Dalam kasus tersebut, nama eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, disebut terlibat dan mendapat perhatian dalam persidangan.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Choirul Anam menjelaskan bahwa D juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, selain dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Choirul menambahkan bahwa D memainkan peran signifikan dalam peristiwa pemerasan ini, meskipun detail perannya tidak diungkapkan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa kasus pemerasan tersebut memang direncanakan, meskipun perencanaan lebih intensif terjadi pada hari pelaksanaan konser.

Dalam kasus ini, sidang etik sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polri lainnya.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Mereka adalah eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pelanggaran kode etik yang serius di tubuh Polri, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan integritas di institusi kepolisian.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru