Memahami Perbedaan Zakat dan Persepuluhan: Lebih dari Sekadar Berbagi

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Freepik)

Ilustrasi (Freepik)

1TULAH.COM-Zakat dan persepuluhan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan investasi sosial yang sangat berharga. Dengan memberikan sebagian harta kita, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga ikut serta dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita jadikan berbagi sebagai bagian dari kehidupan kita sehari-hari.”

Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat dalam Islam yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, di mana zakat ini dihitung dari penghasilan yang diperoleh, baik dari gaji, bisnis, maupun profesi lainnya. Landasan hukum dari zakat penghasilan adalah berasal dari Al-Qur’an dan hadits, serta diperkuat oleh ijtihad para ulama.

Secara umum, zakat penghasilan ini termasuk dalam kategori zakat maal (harta). Syarat utama untuk wajibnya zakat ini yaitu terpenuhinya nisab (batas minimal harta yang dimiliki selama setahun). Nisab zakat penghasilan biasanya disetarakan dengan 85 gram emas, di mana besarnya zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok).

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Sementara itu, persepuluhan (tithe) merupakan ajaran dalam agama Kristen yang merujuk pada pemberian 10% dari penghasilan seseorang kepada gereja atau pelayanan Tuhan.

Istilah persepuluhan berasal dari Perjanjian Lama dalam Alkitab, yang menyebutkan bahwa umat Israel diperintahkan untuk memberikan sepersepuluh dari hasil panen atau ternaknya sebagai persembahan kepada Tuhan.

Dalam Perjanjian Baru, konsep persepuluhan ini masih dihormati, meski penerapannya lebih fleksibel. Banyak gereja yang mengajarkan bahwa persepuluhan adalah wujud kesetiaan dan pengakuan bahwa segala sesuatu yang dimiliki berasal dari Tuhan.

Baca Juga :  Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Sebagian besar gereja biasanya akan menggunakan dana persepuluhan untuk mendukung pelayanan, membiayai operasional gereja, dan membantu yang membutuhkan.

Jika dilihat dari tujuan dan penggunaannya, zakat penghasilan adalah untuk menyucikan harta, membantu sesama, dan mendukung keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dalam Islam, zakat juga dianggap sebagai salah satu rukun agama untuk menciptakan solidaritas sosial.

Sementara itu, persepuluhan lebih menekankan aspek rasa syukur kepada Tuhan atas berkat yang diterima. Dana yang terkumpul biasanya akan digunakan untuk membiayai kegiatan gereja, mendukung misi penginjilan, dan membantu umat yang membutuhkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB