Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Peserta BPJS Kesehatan Miskin

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Instagram/sandradewi88)

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Instagram/sandradewi88)

1TULAH.COM-Kasus korupsi yang menjerat pengusaha Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap fakta mengejutkan. Ternyata, Harvey Moeis dan istrinya, artis terkenal Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Menurutnya, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki program percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

“Pada masa itu, kami melakukan pendataan dan pendaftaran peserta JKN secara masif, termasuk bagi mereka yang memenuhi kriteria administratif sebagai penerima PBI APBD,” ujar Ani.

Kriteria Penerima PBI

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Untuk menjadi peserta PBI, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Data yang ada menunjukkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018.

Namun, Ani menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kontroversi dan Pertanyaan

Terungkapnya fakta ini memicu berbagai pertanyaan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pengusaha sukses seperti Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

“Ini adalah ironi yang sangat besar,” ujar Ahmad, seorang warga Jakarta. “Di satu sisi, kita memiliki orang kaya yang menikmati fasilitas kesehatan gratis, sementara di sisi lain, banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.”

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap adanya celah dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial. Selain itu, kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas program UHC.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program UHC dan memperbaiki sistem pendataan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Selain itu, penegak hukum juga perlu menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru