1tulah.com, MUARA TEWEH –Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Permata Ungu RT 05, Lanjas, Teweh Tengah, pada Senin dini hari, 18 November 2024.
Tersangkanya yakni seorang pemuda berinisial KF alias K (21) warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Lahei II, Kecamatan Lahei, Barut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 18 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu total seberat 55,94 gram bruto atau lebih dari setengah ons.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas Polres Kompol Sugiya, membenarkan penangkapan pengedar sabu warga Lahei.
Kompol Sugiya mengatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat, petugas mendapati laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Anggota dari Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian.
“Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Sugiya, Kamis siang, 21 November 2024.
Menurut Kompol Sugiya, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Barut, kata Kompol Sugiya menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” ujar Kompol Sugiya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kabupaten Barut.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie