1tulah.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut, terhadap Raperda APBD 2025.
Rapat Paripurna I digelar di ruang sidang dewan Barut, Senin, 4 November 2024. Hadir pada paripurna Raperda APBD Barut 2025 itu, di antaranya Pj Bupati Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur forkopimda, kepala perangkat daerah setempat.
Sidang Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Beni Siswanto dan Wakil Ketua II, Hj Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir juga anggota dewan dari tiga komisi dan fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Mery mengatakan, bahwa dari 25 orang anggota dewan dari masing-masing fraksi hadir semua.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barut Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum,” kata Mery.
Dalam pidato pengantar Pj Bupati Muhlis mengatakan, diajukannya nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini, merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Sebagaimana diketahui bersama, kata dia bahwa APBD 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah, (SIPD) mengisyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pj Bupati Muhlis juga menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan APBD 2025, adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 149 ayat (1).
“Berdasarkan hal-hal tersebut maka diajukanlah nota keuanagn dan Raperda APBD Barito Utara tahun anggaran 2025,” sebut dia.
Pj Bupati Muhlis juga menjelaskan, terkait penyampaian nota keuangan Barut 2025 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA Nomor 130. 21/990- 249/BPKA serta 3 L/BA – DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 dan nota kesepakatan PPAS Nomor 130. 21/990- 250/BPKA serta 4/BA- DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
“Adapun APBD 2025 yang diajukan kepada pihak dewan adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran, yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran,” tandas Pj Bupati Muhlis.
Editor: Aprie