1tulah.com, MUARA TEWEH – Sejumlah anggota DPRD Barito Utara (Barut) menghadiri acara pengukuhan-perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades dan anggota BPD itu dirangkaikan juga dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Barut, terkait dalam pendampingan pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Barut yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Barut, Pj Bupati Muhlis, Camat, Kades dan BPD se-Kabupaten Barut.
Pj Bupati Muhlis mengatakan, seperti diketahui peran kades dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa.
Lebih lanjut, Pj Bupati Muhlis bilang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam membangun desa.
Sehingga pentingnya sinergi antara kades, BPD, dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Agar pemerintah desa dan BPD segera menyusun rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025 mendatang,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suparmi A Aspian, menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan kades yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Dalam Pengukuhan ini terdapat 93 kades yang akan diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kades se-Kabupaten Barut dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barut.
Editor: Aprie