1tulah.com, PARINGIN – Kasus penusukan berakibat meninggalnya pria berinisial MHF di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April lalu dilakukan rekonstruksi atau direka ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Balangan.
Rekonstruksi ini berlangsung di halaman Polres Balangan yang diubah menyerupai tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (6/9/2024).
Reka ulang ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan dengan menampilkan 26 adegan, termasuk pertemuan antara pelaku, pria berinisial HA (21) dan korban MHF, hingga terjadinya penusukan yang menyebabkan kematian korban.
HA, yang ditangkap pada awal Agustus 2024 di Kalimantan Timur, hadir mengenakan pakaian tahanan dan di bawah pengawasan ketat selama reka ulang.
Kanit Ident Satreskrim Polres Balangan, Bripka Karmadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi menampilkan adegan dari awal pertemuan hingga penusukan di dada kiri korban.
“Baik korban maupun pelaku sebelumnya membawa senjata tajam, dan beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul,” ujarnya.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menguatkan fakta kejadian dan membantu penyidik dalam pengembangan kasus sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
“Korban, MHF mengalami luka tusukan di dada kiri dan dinyatakan meninggal di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, di hari yang sama setelah peristiwa tersebut,” bebernya.
HA dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 352 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie