Masih Bingung Cara Cek Akreditas Kampus dan Prodi? Intip Sini Cara Cek di BAN-PT

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek akreditas kampus di BAN-PT. (foto: tangkap layar BAN-PT)

Cara Cek akreditas kampus di BAN-PT. (foto: tangkap layar BAN-PT)

1TULAH.COM – Untuk memenuhi syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akreditas kampus dan program studi (prodi) menjadi salah satu hal yang diperlukan.

Namun masih banyak yang bingung bagaimana mendapatkan akreditas kampus atau prodi.

Untuk mengecek akdresitas kampus, bisa menguncung website resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Berikut caranya:

  1. Buka situs resmi BAN-PT di https://www.banpt.or.id/banpt2024/
  2. Arahkan kursor ke menu ‘Data Akreditasi’ di bagian atas laman
  3. Klik ‘Institusi (Terkini)’
  4. Agar lebih cepat, bisa langsung klik link
  5. https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php
  6. Masukkan nama perguruan tinggi
  7. Laman secara otomatis akan menunjukkan hasil akreditasi berupa peringkat, nomor SK, tahun SK, wilayah, dan tanggal kedaluwarsa
  8. Peringkat yang tertera berupa A, B, C, Baik, Baik Sekali, Unggul, Terakreditasi Sementara, dan Tidak Terakreditasi
Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru