1TULAH.COM – Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengaku sudah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis hukum pidana 10 tahun penjara untuk ayahnya.
Hal tersebut disampaikan Thita setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjerat SYL pada Selasa (17/6/2024) kemarin.
“Vonis bapak, insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Thita.
Di kesempatan yang sama, Thita juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” tandas dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL sebab dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun,” tambah Rianto.
Di sisi lain, KPK juga sedang mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : suara.com

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)



![Helikopter Black Hawk VH-UHG milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water boombing) di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/karhutla-kalteng-parah-225x129.jpg)




![Lahan bekas karhutla di Kalimantan membentuk petak-petak menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami. [istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/satgas-hutan-225x129.jpg)



![Helikopter Black Hawk VH-UHG milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water boombing) di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/karhutla-kalteng-parah-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

