Dinas Perkimtan Sosialisasi Biaya Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

puluhan pemilik tanah ganti rugi pelebaran jalan nasional di keluirahan Teweh baru, saat menghadiri sosialisasi penetapan harga, Rabu (12/6/2024).Foto.Delia/1tulah.com

puluhan pemilik tanah ganti rugi pelebaran jalan nasional di keluirahan Teweh baru, saat menghadiri sosialisasi penetapan harga, Rabu (12/6/2024).Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat sosialisasi biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat sampai bandara baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Rapat berlangsung di Halaman depan Kantor Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Rapat di pimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi dihadiri, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agus Siswadi, Kepala BPN, Prananda, pejabat mewakili Camat  Teweh Baru, dan Kepala Desa Hajak Sariono.

Hadir pula puluhan warga yang tanahnya terkana ganti rugi.

Kepala Disperkimtan Barito Utara,  H Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya menyampaikan harga hasil dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait harga ganti rugi tanah dari simpang Polimat sampai simbang Bandara baru HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekitar 6 KM.

Baca Juga :  Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Dari hasil penilaian harga KJPP, total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M2. Ada pun besaran nilai ganti rugi dari 251 persil besarannya mencapai Rp10.072.465.263.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju dilakukan pembahayaran melalui Bank Kalteng,” kata Fery Kusmiadi.

Adapupn persyaratan umum yang wajib untuk pembayaran ganti kerugian, antara lain :

  1. Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orangs yang sama.
  2.  Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum di balik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.
  3. Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.
  4. Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain.
  5. PBB telah di bayar lunas.
  6. Menyetujui harga tanah yang telah di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui penanda tanganan berita acara kesepakatan.
Baca Juga :  Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Fery Kusmiadi menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan mulai besok dan seterusnya. “Untuk pembayaran ganti kerugian direncanakan pada tanggal 16 Juli 2024,” imbuhnya.

Dia juga meminta dinas terkait lain, setelah pembayaran selesai agar langsung dilakukan pekerjaan pengusuran untuk menghindari  penguasaan tanah dan hal kendala lain.(*)

Berita Terkait

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat
Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi
Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh
Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah
TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting
Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39 WIB

H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat

Senin, 18 Mei 2026 - 22:36 WIB

Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:40 WIB

Satreskrim Polres Barut Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor di Muara Teweh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:27 WIB

Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:19 WIB

TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Berita Terbaru