Lebih 1 Juta Anak Perempuan Dilarang Bersekolah, Kondisi Afghanistan Saat Ini Mirip Tahun 1990-an

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah siswa menghadiri kegiatan belajar di ruang terbuka di sebuah sekolah dasar di Kabul, Afghanistan, pada 7 Oktober 2020. (Foto: AP/Mariam Zuhaib)

Sejumlah siswa menghadiri kegiatan belajar di ruang terbuka di sebuah sekolah dasar di Kabul, Afghanistan, pada 7 Oktober 2020. (Foto: AP/Mariam Zuhaib)

1TULAH.COM-Sistem pemerintahan Taliban di Afghanistan terus menjadi sorotan dunia internasional. Bukan hanya yang terkait dengan sistem perekonomiannya, melainkan sektor pendidikan.

Saat ini sistem pendidikan yang diterapkan oleh pemerintahan Taliban, sangat membatasi hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Hingga saat ini, tidak kurang dari 1 juta anak perempuan di sana, dilarang bersekolah.

Kondisi ini sama seperti saat pemerintah Taliban memerintah Afghanistan pada tahun 1990-a lalu.

Anak laki-laki di Afghanistan memulai kegiatan belajar pada tahun ajaran baru pada Rabu (20/3/2024), di saat anak perempuan di negara itu dilarang oleh Taliban untuk menuntut ilmu setelah lulus dari kelas enam sekolah dasar.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Afghanistan masih menjadi satu-satunya negara yang membatasi pendidikan perempuan.

Badan PBB untuk Urusan Anak-anak (UNICEF) memperkirakan lebih dari satu juta anak perempuan terkena dampak pelarangan tersebut.

Sebelum pengambilalihan kembali oleh Taliban pada pertengahan Agustus 2022, diperkirakan ada lima juta anak perempuan yang tidak bersekolah karena kurangnya fasilitas dan sejumlah alasan lainnya.

Kementerian Pendidikan Taliban menandai dimulainya tahun ajaran baru itu dengan sebuah upacara yang tidak boleh dihadiri oleh wartawan perempuan.

Menteri itu juga meminta para siswa untuk tidak mengenakan pakaian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan Afghanistan.

Taliban sebelumnya mengatakan anak perempuan yang melanjutkan pendidikan bertentangan dengan interpretasi ketat terhadap hukum Islam, dan bahwa hanya kondisi tertentu yang membuat anak perempuan diizinkan kembali ke sekolah.

Baca Juga :  Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Taliban awalnya menjanjikan aturan yang lebih moderat, tetapi hingga saat ini tidak ada kemajuan berarti yang diambil.

Setelah berkuasa kembali pasca pengambil ailhlan itu, Taliban mengeluarkan serangkaian aturan yang menargetkan perempuan. Selain melarang anak perempuan di atas kelas enam SD untuk bersekolah, larangan berada di ruang publik – seperti taman – dan bekerja juga diberlakukan. Kondisi saat ini sudah sangat mirip dengan saat Taliban pertama kali memerintah Afghanistan pada tahun 1990-an.(Sumber:voaindonesia.com)

 

 

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru