Segini Dana yang Disiapkan Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Ketika seseorang membeli tanah atau lahan, langkah penting yang harus diambil adalah melakukan pengalihan kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat tanah. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah, yang merupakan tindakan mengubah nama pemilik yang tertera pada sertifikat tanah dari individu lain menjadi nama pembeli. Tindakan pengalihan ini dapat dilakukan baik saat seseorang baru saja membeli tanah atau menerima warisan tanah dari individu lain.

Memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi memberikan bukti yang kuat terkait kepemilikan secara hukum terhadap tanah atau lahan tersebut. Hal ini juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari potensi masalah terkait kepemilikan tanah di masa depan. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan dokumen yang sangat berharga, oleh karena itu setiap pemilik tanah wajib untuk menyimpannya dengan aman.

Baca Juga :  Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Proses pengalihan nama sertifikat tanah melibatkan dua tahapan utama. Pertama-tama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai dengan ketentuan dalam hukum tentang pendataran tanah. Ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 37, yang menegaskan bahwa setiap proses pengalihan nama sertifikat tanah harus dilakukan melalui PPAT. Tahapan kedua melibatkan proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) untuk melegalkan transaksi jual beli tanah di mata hukum. AJB merupakan dokumen resmi yang menyatakan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

Biaya proses balik nama sertifikat tanah didasarkan pada nilai jual tanah. Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN, digunakan rumus: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah dalam meter persegi, lalu dibagi dengan 1.000). Sebagai contoh, jika seseorang membeli tanah sebesar 100 meter persegi dengan harga Rp1.000.000 per meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri
Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan
Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati
Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:11 WIB

Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:51 WIB

Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:33 WIB

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat, Tindak Lanjut Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Berita Terbaru