Ketua DPRD Barsel Imbau Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. M. Farid Yusran, Ketua DPRD Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

H. M. Farid Yusran, Ketua DPRD Kabupaten Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. M. Farid Yusran mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk segera mempersiapkan dana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya.

“Karena, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan, sesuai dengan amanat Undang-Undang ketenagakerjaan dan pembayarannya juga harus tepat waktu,” ujar HM. Farid Yusran di Buntok, Selasa (2/4/2024).

Ia menuturkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya pada tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 14445 H/2024, sehingga dana itu dapat dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja untuk persiapan mudik atau memenuhi kebutuhan perayaan Idul Fitri bersama keluarga mereka.

Baca Juga :  Heriyus Ajak PKK Perkuat Kolaborasi dengan Seluruh Elemen Daerah

“Untuk itu, kita imbau seluruh perusahaan maupun para pengusaha di daerah ini untuk segera membayarkan THRnya tepat waktu, sehinga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tutur Ketua Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Barsel itu.

Ia menerangkan, pembayaran dan besaran THR yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pembayaraan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh oleh peruhasaan.

“Dengan adanya ketentuan yang sudah sangat jelas itu, maka wajib hukumnya bagi perusahaan membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayarnya,” terangnya.

Baca Juga :  IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Ia mengatakan, kalau ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan atau pekerja bisa meloporkannya kepada instansi terkait, dan tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahan tersebut karena telah mengabaikan peraturan yang telah belaku.

“Jadi, kita berharap semua perusahaan atau pengusaha mematuhi ketentuan ini, jangan mengabaikan hak buruh yang harus wajib dibayar, bayarlah sesuai ketentuan yang berlaku, jangan asal bayar atau terkesan sekedar melepas tanggung jawab, dan saya meminta kepada dinas terkait untuk dapat terus melakukan pengawasan dan sigap menerima laporan karyawan terkait masalah THR ini,” kata H. M. Farid Yusran. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri
Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan
Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati
Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK
Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:58 WIB

Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Berita Terbaru