Mulai 1 Maret 2024, ASN di Lingkup Pemkab Bartim Diwajibkan Presensi Elektronik Berbasis Android

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. Foto : 1tulah.com/zakirin

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Mulai 1 Maret 2024 ini Pemkab Barito Timur akan menerapkan absensi kehadiran menggunakan Presensi Elektronik Berbasis Android setiap hari kerja, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, Selasa (20/02/2024).

Hal ini  sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim Nomor 800/294/ORG Tanggal 13 Agustus 2022 Tentang Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Bartim.

Sekda Bartim, Panahan Moetar melalui surat edaran Nomor: 800/ 74 / ORG TAHUN 2024, tangal 19 Februari 2024 menjelaskan, presensi Elektronik Berbasis Android bertujuan untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara.

Juga guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik serta dalam rangka Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

“Karena itu seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bartim wajib melakukan pengawasan dan mempunyai tanggung jawab penuh di masing-masing OPD dalam penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sekda

Lalu bagaiman ASN yang memiliki jam kerja shift/bergilir atau tidak ada akses jaringan internet?

Panahan Moetar menjelaskan ASN yang mempunyai jam kerja secara shift/ bergilir, Presensi Elektronik Berbasis Android dilakukan sesuai ketentuan jam kerja shift yang berlaku.

Baca Juga :  Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Sedangkan ASN yang mempunyai lokasi tugas tidak ada akses jaringan internet, pelaksanaan presensi dilakukan secara manual dan dilaporkan kepada Kepala OPD.

“Bagi ASN yang mengalami kendala teknis terkait penggunaan Presensi Elektronik Berbasis Android dapat menghubungi admin masing-masing Perangkat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Teknis Presensi Elektronik Berbasis Android pada Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik,” harapnya.

Ditambahkannya, melalui surat edaran tersebut Sekda Bartim juga menegaskan pelaksanaan teknis penerapan Presensi Elektronik Berbasis Android dimulai sejak ditetapkannya Surat Edaran ini dan efektif  dilaksanakan  terhitung mulai tanggal 01 Maret 2024. (zek)

Berita Terkait

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB