Segini Kisaran Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD RI

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profil Komeng (sumber: suara.com)

Profil Komeng (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Komeng menjadi perhatian publik setelah namanya tercantum sebagai calon anggota DPD dalam surat suara pada tanggal 14 Februari.

Berdasarkan data awal quick count dari KPU pada tanggal 15 Februari, Komeng berhasil memperoleh 8,16 persen atau 180.817 suara, menjadikannya calon dengan perolehan suara tertinggi di antara 53 calon lainnya.

Hal ini menimbulkan minat masyarakat terkait pendapatan dan tunjangan yang akan diterima Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI. Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008, pendapatan dan tunjangan anggota DPD setara dengan yang diterima anggota DPR.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Besaran pendapatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, dengan penjelasan tambahan tentang tunjangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Pendapatan anggota DPR terbagi dalam tiga kategori, dengan berbagai tunjangan tambahan seperti uang sidang, asisten anggota, tunjangan beras, dan lainnya.

Gaji anggota DPR sendiri ada tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR sebesar Rp4,2 juta, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, yakni Rp4,6 juta, dan gaji anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang di antaranya:

– Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

– Asisten anggota Rp2.250.000

– Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.

– Tunjangan PPh Rp2.699.813.

– Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

– Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

– Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

– Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

– Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti
HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883
Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Berita Terbaru