Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Petugas Haji 2024

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas haji

Ilustrasi petugas haji

1tulah.com – Kementerian Agama segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran petugas haji 2024 dibuka mulai 7 Desember 2023.

Indonesia mendapatkan 221.000 kuota ibadah haji di tahun 2024 dan petugas haji baru sebanyak 2.200 orang. Untuk itu, akan dibuka lowongan petugas haji 2024. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak cara daftar Petugas Haji 2024 di bawah ini.

Proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M dimulai di akhir tahun 2023. Proses seleksi petugas haji 2024 akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten hingga ke pusat

Ada tiga kategori petugas haji yang dibutuhkan, antara lain:

1. Petugas PPIH Kloter yang bertugas menyertai jamaah.

2. Petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau PPIH Arab Saudi (Non Kloter).

3. Petugas pendukung PPIH.

Proses seleksi

Proses seleksi petugas haji 2024 dimulai di akhir tahun yakni bulan Desember dan dijadwalkan pada awal 2024 sudah diperoleh daftar nama yang lolos sebagai petugas penyelenggara ibadah haji 1445 H.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

Adapun syarat dan cara daftar petugas haji 2024, silahkan disimak di bawah ini.

Syarat daftar petugas Haji 2024

Persyaratan pendaftaran petugas haji 2024 belum dirilis secara resmi oleh Kemenag. Akan tetapi, kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan petugas haji tahun 2023.

Merujuk persyaratan pendaftaran petugas haji tahun 2023, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama. Pendaftar hanya perlu klik menu Pendaftaran Petugas Haji. Dilanjutkan dengan mengikuti arahan yang ada di dalam app.

Syarat khusus untuk pembimbing ibadah haji diberlakukan berupa sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Selain itu, petugas ibadah haji yang bertugas sebagai PPIH Kloter maupun Arab Saudi harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan juga dapat menggunakan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Syarat lain untuk yang mau mendaftar petugas kloter dan PPIH Arab Saudi adalah:

– Untuk masyarakat umum harus melampirkan surat rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.

– Untuk yang berstatus PNS, harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.

 

Cara daftar sebagai petugas haji 2024

Jika kamu belum memiliki aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag, kamu harus download terlebih dahulu melalui iOS dan Playstore. Cara daftar sebagai petugas haji 2024 adalah sebagai berikut:

– klik menu “Pendaftaran Petugas Haji”. – lanjutkan klik “Daftar”.

– Isi data sesuai arahan aplikasi meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.

– Isi soal penjumlahan di kotak tersedia, akhiri dengan klik “Daftar”.

– Jika sudah, kamu akan diminta menunggu pengumuman seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Itulah tadi informasi cara daftar petugas haji 2024. Semoga bermanfaat.  (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:58 WIB

Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB